Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Kembali Aktif jadi Anggota DPR

2026-01-12 16:05:17
Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Kembali Aktif jadi Anggota DPR
Jakarta - Mahmakah Kehormatan Dewan atau MKD DPR menggelar sidang pembacaan putusan anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD DPR Senayan Jakarta pada hari ini, Rabu .Sidang penonaktifan itu merupakan buntut sikap hingga ucapan yang memicu polemik di lingkungan masyarakat. Kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya atau Surya Utama, Eko Patrio atau Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach, dan Adies Kadir."Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan dalam sidang putusan MKD DPR, Rabu .Advertisement"Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," sambung Adang.Sebelumnya, pantauan Rabu , suasana terasa tegang di ruang sidang. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu.Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam mengatakan, sebelum menyampaikan putusan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.Sebelumnya, Dek Gam menyebut sejumlah saksi yang dipanggil MKD untuk diperiksa, antara lain Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta.Turut diundang pula beberapa ahli seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar. 


(prf/ega)