Dosen UIM Makassar yang Ludahi Kasir Dipecat

2026-02-04 00:13:52
Dosen UIM Makassar yang Ludahi Kasir Dipecat
MAKASSAR, – Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof Muammar Bakry memberhentikan oknum dosen berinisial AS setelah yang bersangkutan meludahi seorang kasir di salah satu swalayan di Kota Makassar.Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Prof Muammar dalam keterangan resminya di Kampus UIM Makassar, Senin .Baca juga: Karir 33 Tahun Terancam Usai Viral Ludahi Kasir, Dosen UIM Makassar Minta Damai Secara KekeluargaanMuammar menilai tindakan oknum dosen tersebut jauh dari nilai etika dan akhlak sebagai seorang akademisi.“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut,” ucapnya.Ia menjelaskan, AS diberhentikan dan dikembalikan ke LLDIKTI karena melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan UIM.“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM,” bebernya.Baca juga: Dosen di Makassar yang Ludahi Kasir Angkat Bicara, Mengaku Tidak DihargaiDiketahui, AS telah mengabdi kurang lebih 20 tahun di Kampus UIM Makassar. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar.“Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu. Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa,” ujarnya.Dalam sidang Komisi Etik, AS mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan tindakan tersebut sebagai kekhilafan.Muammar mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan karena AS terpancing emosi.“Tapi yang bersangkutan terpancing emosinya melakukan tindakan tersebut sebagai reaksi dari apa yang dirasakan oleh yang bersangkutan,” katanya.Atas hasil sidang etik itu, Rektorat UIM kemudian menyurati LLDIKTI Wilayah IX untuk mengembalikan status AS sebagai ASN.“Hasil sidang etik itu kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor untuk kemudian kami menyurat ke LLDIKTI mengenai pemberhentian yang bersangkutan,” pungkasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 22:53