BOGOR, - Tempat pembuangan akhir atau TPA Galuga di Kabupaten Bogor direncanakan menjadi salah satu lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang masuk dalam program strategis nasional dan ditargetkan mulai berjalan pada 2026.Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, proyek PSEL atau Waste to Energy di Galuga tidak hanya ditujukan untuk Kabupaten Bogor, tetapi mencakup wilayah Bogor Raya sebagai satu kesatuan sistem pengelolaan sampah."Pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini bukan hanya untuk Kabupaten Bogor, tetapi Bogor Raya (Kota-Kabupaten). Bogor Raya direncanakan masuk tahap pertama pembangunan PSEL di Indonesia," kata Rudy usai melaksanakan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Pengelolaan Sampah, Selasa .Baca juga: Longsor TPA Galuga Makan Korban, Ini Rencana Pemkab Bogor Cegah Kejadian BerulangRudy menjelaskan, proyek tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir, seiring terus meningkatnya volume sampah di wilayah Bogor Raya.Menurutnya, keberadaan PSEL di TPA Galuga akan membantu mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan konvensional, sekaligus menekan dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.“Insya Allah, mudah-mudahan 2026 ini dapat mulai berjalan. Ini merupakan program strategis nasional yang salah satunya akan dilaksanakan di TPA Galuga yang ada di Kabupaten Bogor,” ujarnya.Baca juga: Longsor Gunung Sampah TPA Galuga, PNS DLH Kota Bogor Tewas TertimbunRudy menegaskan, pengembangan PSEL di Galuga akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar.Karena itu, seluruh proses perencanaan dan pelaksanaannya akan dibahas bersama antara pemerintah daerah Pemkot dan Pemkab, DPRD, serta pihak-pihak terkait.Ia juga menekankan bahwa pengelolaan TPA Galuga tidak bisa dilepaskan dari dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan warga di sekitar lokasi, termasuk akses jalan, layanan kesehatan, dan kualitas lingkungan hidup.“Pengelolaan sampah, termasuk PSEL, harus memberi manfaat dan tidak menambah beban bagi masyarakat sekitar,” kata Rudy.Baca juga: Kronologi Insiden Longsor di TPA Galuga yang Tewaskan Seorang PNS DLH Kota BogorDalam rapat paripurna itu, DPRD Kabupaten Bogor juga menetapkan rekomendasi terkait perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di TPA Galuga antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk lima tahun ke depan.Meskipun secara administratif TPA Galuga berada di wilayah Kabupaten Bogor dan sebagian lahan dimiliki Pemerintah Kota Bogor, kata Rudy, setiap kerja sama dengan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor."TPA Galuga tidak hanya dilihat dari lokasinya, tetapi juga dampaknya terhadap kecamatan dan desa sekitar," tuturnya.Ia menyebut, masyarakat di sekitar TPA Galuga terdampak lalu lintas jalan provinsi dan kabupaten, serta membutuhkan dukungan sarana air bersih, penerangan jalan umum, dan layanan kesehatan. Kebijakan pengelolaan TPA Galuga harus dibahas dan diputuskan bersama melalui Perda Pengelolaan Sampah.Selain pengembangan PSEL, Pemkab Bogor juga menguatkan kebijakan pengelolaan sampah dari hulu melalui desa-desa, sehingga proyek energi listrik dari sampah ini menjadi bagian dari sistem terpadu penanganan sampah di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor alias Bogor Raya.
(prf/ega)
TPA Galuga Bogor Mulai Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Target 2026
2026-01-13 01:28:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:30
| 2026-01-13 05:44
| 2026-01-13 05:22
| 2026-01-13 05:16










































