Kejagung Tetapkan Eks Kajari Enrekang Tersangka, Diduga Terima Uang Rp 840 Juta dalam Perkara Baznas

2026-01-16 12:58:56
Kejagung Tetapkan Eks Kajari Enrekang Tersangka, Diduga Terima Uang Rp 840 Juta dalam Perkara Baznas
JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.Saat ini, P diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, P diduga menerima uang sekitar Rp 840 juta bersama seseorang berinisial SL dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.“Pada kesempatan ini, selain penyerahan kepada KPK, Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, inisial P, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta," ujar Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Senin .Baca juga: Jaksa Dicokok KPK, Cermin Gagalnya Reformasi Kejaksaan?Anang menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat.Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan, kemudian dilanjutkan oleh bidang Pengawasan Kejagung, sebelum akhirnya diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).“Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada bidang pidana khusus," jelasnya.Anang menjelaskan bahwa saat ini P sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejagung.Menurutnya, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara Baznas di Enrekang ketika P masih menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri setempat.Baca juga: Kejagung Sebut ICW Kurang Bijak Menilai Jaksa Agung Gagal Reformasi KejaksaanKejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap insan Adhyaksa yang terbukti melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang mahasiswa bernama La Ode Ikra Pratama (25) melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkup Kejari Enrekang ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat .Dalam laporannya, La Ode menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum, dengan janji keringanan tuntutan atau penghentian perkara."Total permintaan dana ditaksir mendekati Rp 2 miliar. Kami minta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan," kata La Ode saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa .Baca juga: Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi KejaksaanLa Ode menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial PI, yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-16 13:39