JAKARTA, - Di kedalaman hutan hujan Sumatera yang kian menipis, sebuah drama ekologis dan kemanusiaan sedang mencapai puncaknya.Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang selama dua dekade terakhir menjadi saksi bisu deforestasi masif, kini berdiri di persimpangan jalan.Sepanjang tahun 2025, kawasan ini bukan sekadar habitat bagi flora dan fauna langka, melainkan palagan bagi perebutan ruang, kebijakan politik yang tumpang tindih, hingga gerakan sipil yang menggema lewat tagar #SaveTessoNilo.Baca juga: Warga Pemegang 1.075 Sertifikat Tanah di TN Tesso Nilo DirelokasiKrisis ini meledak ke permukaan pada akhir November 2025 ketika pos penjagaan TNTN dirusak oleh massa.Insiden ini adalah "puncak gunung es" dari api dalam sekam yang telah membara sejak kawasan ini ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004 silam.Sebelum menyandang status taman nasional, Tesso Nilo adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas di bawah naungan PT Inhutani IV.Perubahan status menjadi kawasan konservasi seluas 83.068 hektar (kemudian diperbarui secara definitif menjadi 81.793 hektar) pada 2004 awalnya disambut sebagai kemenangan bagi konservasi global.Tesso Nilo sejatinya adalah permata biodiversitas. Kawasan ini merupakan rumah bagi Gajah Sumatera atau elephas maximus sumatranus, Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae), hingga 1.107 jenis burung dan 360 jenis flora.Baca juga: Warga Taman Nasional Tesso Nilo Mulai DirelokasiNamun, potret keindahan itu kian buram. Citra satelit mengungkap kenyataan pahit: tutupan hutan alam yang tersisa kini hanya tinggal 12.561 hektar, atau menyedihkan di angka 15,36 persen.Sisanya? Telah bersalin rupa menjadi pemukiman dan perkebunan sawit monokultur.Persoalan Tesso Nilo tidak sesederhana memulihkan pohon yang tumbang. Di dalamnya, ada napas manusia yang telah bermukim bertahun-tahun. Upaya relokasi yang digagas pemerintah sempat menemui jalan buntu di parlemen.Pada September 2025, Komisi XIII DPR RI secara tegas menolak rencana relokasi warga.Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa memindahkan warga tanpa dasar yang kuat adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).Baca juga: Nusron Batalkan 1.040 SHM Tesso Nilo, Dikembalikan Jadi HutanDPR bahkan meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menarik aparat TNI dan Polri agar tidak berhadap-hadapan dengan rakyat.Munculnya 1.075 sertifikat tanah (SHM) di dalam kawasan taman nasional menjadi anomali hukum yang membingungkan.
(prf/ega)
[KALEIDOSKOP PROPERTI] Tesso Nilo, Restorasi dan Jerat Konflik Agraria
2026-01-12 17:46:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 18:20
| 2026-01-12 17:40
| 2026-01-12 16:47
| 2026-01-12 16:17










































