Buruh Boleh WFA 29-31 Desember 2025, Menaker: Upah Pekerja Tetap Dibayar Penuh

2026-01-12 04:16:25
Buruh Boleh WFA 29-31 Desember 2025, Menaker: Upah Pekerja Tetap Dibayar Penuh
JAKARTA, – Pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) 29-31 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang membahas upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun. “Maka, kami juga menghimbau perusahaan, agar memberikan kesempatan kepada bekerja atau buruh, untuk melaksanakan kebijakan yang mungkin yang lebih umum, Work From Anywhere.,” ujar Yassierli ditemui di Jakarta Creative Hub pada Kamis . Terkait pengupahan, Yassierli mengimbau perusahaan tetap membayarkan upah secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan perjanjian kerja. “Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita himbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ujarnya. Baca juga: Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi Selain itu, pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diharapkan dapat diatur oleh masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga. Ia menjelaskan, pelaksanaan WFA dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan atau industri. Pemerintah katanya, juga tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun demikian, kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan produksi. “Sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi pabrik dapat dikecualikan dari pelaksanaan WFA,” lanjut Yassierli. Menaker menegaskan, penerapan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Sehingga pekerja dan buruh yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasa. Baca juga: Sah, Pemerintah Tetapkan Pola Kerja Fleksibel ASN 29-31 Desember 2025 Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto jika pada tanggal 29-31 Desember 2025 seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Airlangga beralasan bahwa usulan work from anywhere (WFA) dapat menggerakkan mobilitas hingga konsumsi masyarakat terlebih pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. "Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga enggak bergerak kalau orangtua nya, ayahnya enggak jalan. Jadi ini kami usulkan," Katanya dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara dilansir dari youtube Sekretariat Presiden pada Senin .Baca juga: Airlangga Usul WFA 29-31 Desember 2025, Perputaran Uang Nataru Diproyeksi Tembus Rp 107,5 Triliun


(prf/ega)