JAKARTA, - Pengadilan Tinggi Jakarta resmi membacakan putusan banding kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys pada sidang yang digelar Selasa .Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Sri Andini menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi menerima banding yang diajukan Nikita Mirzani maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut,” kata Sri Andini saat membacakan putusan.Baca juga: Pembacaan Putusan Banding Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Digelar Hari IniMajelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pengancaman melalui media elektronik.“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ucap Sri Andini.Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Nikita turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).Baca juga: Gagalnya Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys: Kuasa Hukum Saling Sindir hingga Gugatan Aneh“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” lanjutnya.Atas putusan banding ini, hukuman Nikita Mirzani diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.Nikita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.Baca juga: Pihak Reza Gladys Sebut Gugatan Nikita Mirzani Aneh: Mungkin Satu-satunya di Indonesia“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tutur Sri Andini.Masa penahanan yang telah dijalani Nikita akan dikurangkan dari total masa pidana.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita dalam sidang pada Selasa .Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.Baca juga: Mediasi Gagal, Kasus Perdata Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Lanjut ke Pokok PerkaraJaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan TPPU. Dalam berkas tuntutan, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, disebut mendistribusikan informasi elektronik berisi ancaman terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya itu agar memberikan uang Rp 5 miliar.Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita di Polda Metro Jaya.Reza menuduh Nikita melakukan ancaman melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar menghentikan penyebaran unggahan negatif. Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, proses hukum tetap berlanjut.Dalam persidangan tingkat pertama, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(prf/ega)
Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
2026-01-12 05:32:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:45
| 2026-01-12 05:05
| 2026-01-12 05:05
| 2026-01-12 03:34










































