- Seorang pria berinisial PAT (36) ditangkap polisi di Banggai, Sulawesi Tengah, dan dibawa ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, karena diduga menyebar konten video asusila kenalannya di media sosial.Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengonfirmasi bahwa PAT telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Minggu sore."Sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik siber," kata Fauzan di Mapolda, Minggu malam.Fauzan menerangkan, ungkap kasus bermula dari laporan korban ke kantor polisi pada 11 April 2025.Baca juga: Pria di Medan Ancam dan Peras Mahasiswi Pakai Video Asusila, Uang Dipakai Beli PonselTim kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku yang telah kabur keluar Bangka Belitung."Penangkapan tersangka PAT dilakukan di Banggai oleh tim Resmob Polres Banggai pada Jumat . Kemudian tim Siber Polda Bangka Belitung berangkat ke Makassar untuk menjemput tersangka," ujar Fauzan.Saat digiring petugas, PAT terlihat pasrah. Ia hanya tertunduk lesu dengan sweater hitam yang dikenakannya./HERU DAHNUR Pria inisial PAT diamankan di Mapolda Bangka Belitung terkait konten asusila, Minggu .Baca juga: Kronologi Dokter Anak di Bangka Terjerat Hukum Kasus Pasien MeninggalTersangka PAT dilaporkan oleh korban atas dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di media sosial.Pelaku dan korban diketahui saling kenal sejak lama, tetapi motifnya hingga kini masih dalam penyelidikan."Saat ini, tersangka PAT dan barang bukti satu unit ponsel sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut," ujar Fauzan.PAT dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
(prf/ega)
Sebar Video Asusila Kenalan, Pria di Sulteng Ditangkap dan Dibawa ke Bangka Belitung
2026-01-12 03:14:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:17
| 2026-01-12 03:17
| 2026-01-12 02:37
| 2026-01-12 02:03
| 2026-01-12 01:22










































