MAGELANG, - Dua dari tiga aktivis di Magelang, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka penghasutan demonstrasi berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 merupakan mahasiswa Universitas Tidar (Untidar).Rektorat Untidar menyatakan akan mengkaji untuk memberikan pendampingan hukum, sebagaimana permintaan dari kedua mahasiswa tersebut.Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro merupakan mahasiswa Untidar yang dituduh melakukan penghasutan dalam kerusuhan di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus lalu.Mereka ditangkap dan ditetapkan tersangka pada hari yang sama oleh Polres Magelang Kota, Senin, 15 Desember 2025.Baca juga: Bantuan Terus Berdatangan ke Aceh Meski Pemerintah Indonesia Belum Buka AksesSelain Azhar dan Yogi, polisi juga menjemput dan menetapkan tersangka penghasutan terhadap Enrille Championy Geniosa, aktivis dari kolektif Ruang Juang sekaligus alumni Untidar, pada hari yang sama.Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Tidar, Parmin, mengungkapkan bahwa Azhar dan Yogi melayangkan beberapa permintaan ke kampusnya, salah satunya adalah memberikan pendampingan hukum."Nanti kami diskusikan dengan teman-teman di bagian hukum," ujarnya di Polres Magelang Kota, Selasa ."Sementara, ada dari LBH [Lembaga Bantuan Hukum] Yogyakarta yang menjadi tim bantuan hukum," lanjutnya.Parmin menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Rektorat bersedia menjadi penjamin atas penangguhan penahanan terhadap Azhar dan Yogi."Untidar, sebagai perguruan tinggi, punya peluang untuk bisa ke sana (penjamin)," ucapnya.Enrille, Azhar, dan Yogi kini ditahan di Polres Magelang Kota mulai Selasa, 16 Desember 2025, hingga 20 hari ke depan.Mereka disangkakan Pasal 160 jo Pasal 161 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap tindak penghasutan.Mereka juga dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(prf/ega)
Dua Aktivis Tersangka Penghasutan Kerusuhan Agustus, Rektorat Untidar Kaji Beri Bantuan Hukum
2026-01-12 03:56:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:28
| 2026-01-12 03:57
| 2026-01-12 02:16
| 2026-01-12 02:13










































