Laba Bersih DKHH Melonjak 234 Persen di Kuartal III-2025

2026-02-03 07:41:07
Laba Bersih DKHH Melonjak 234 Persen di Kuartal III-2025
JAKARTA, - PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH) atau DKH Hospitals membukukan laba bersih sebesar Rp 6,82 miliar pada kuartal III-2025, naik 234 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024, yakni Rp 2,04 miliar.Direktur Utama DKHH, Satria M. Wilis, mengatakan pertumbuhan laba bersih di kuartal III-2025 tidak lepas dari penerapan strategi efisiensi.Emiten yang mencatatkan saham perdananya (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Mei 2025 ini juga mampu menurunkan sejumlah beban di tengah terjadinya penurunan pendapatan.Beban usaha perseroan menyusut dari Rp 24,81 miliar menjadi Rp 18,79 miliar akibat adanya penurunan beban penjualan dari Rp 4,49 miliar menjadi separuhnya, yakni Rp 2,13 miliar.Baca juga: Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar ASBeban umum dan administrasi pun berhasil ditekan dari Rp 20,33 miliar menjadi Rp 16,65 miliar per akhir September 2025.“Kami bersyukur atas kepercayaan investor serta masyarakat terhadap perusahaan. Kami akan terus memperkuat posisi sebagai penyedia layanan kesehatan di wilayah underserved yang adaptif dan bertumbuh cepat, seperti yang tertuang dalam visi kami yaitu ‘Mewujudkan Indonesia Sehat’,” ujar Satria lewat keterangan pers, Rabu .Selain itu, beban keuangan perseroan juga berkurang dari Rp 8,60 miliar menjadi Rp 7,56 miliar.Penurunan beban-beban tersebut mengkompensasi pendapatan perseroan yang terkontraksi dari Rp 113,28 miliar menjadi Rp 110,91 miliar per September tahun ini.Tahun ini, perseroan menargetkan laba bersih ada di angka Rp 8,2 miliar dan pendapatan sebesar Rp 165 miliar.Manajemen DKHH optimistis target sepanjang 2025 bisa terlampaui.Bahkan, perseroan konsisten dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham dan masyarakat luas.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 07:47