SERANG, - Komisaris PT Jelma Rangga Gading (JRG), Melania Bastian, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Akses Tangerang, anak perusahaan PT Telkom Indonesia.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tommy Detasaria, menyebut Melania dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang tentang Tipikor."Menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Tommy saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin .Selain pidana badan, jaksa juga memberikan hukuman berupa denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.Baca juga: Manipulasi Data Pasang Sambung Jaringan, Komisaris PT JRG Didakwa Korupsi Rp 2,3 MiliarDalam pertimbangan jaksa, sebut Tommy, hukuman tersebut diberikan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.Adapun yang meringankan hukuman adalah karena terdakwa telah mengganti atau membayar kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,3 miliar.Untuk menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa dan pengacara akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini terjadi pada Januari 2021 hingga April 2022.Saat itu, Melania diduga bekerja sama untuk merekayasa data proyek dengan dua pegawai Telkom Akses, yakni Manager Provisioning & Migration, Ari Bastian, dan Rendra Setyo Argo Kusumo.Diketahui, PT Jelma Rangga Gading merupakan mitra resmi Telkom Akses yang menangani layanan pasang sambung baru dan migrasi jaringan.Namun, dalam praktiknya, Melania disebut mengatur manipulasi dokumen tagihan proyek agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai dikerjakan di lapangan.Baca juga: Bakar Pos Polisi Saat Demo, Mahasiswa Untirta Banten Divonis 7 Bulan PenjaraData pekerjaan yang seharusnya diserahkan oleh admin mitra kepada bagian provisioning justru dikumpulkan melalui perantara atas arahan Ari Bastian.Berita Acara Serah Terima (BAST), rekonsiliasi pekerjaan, hingga invoice pembayaran dibuat secara fiktif.Pembayaran proyek fiktif dari PT Telkom Akses ditransfer ke rekening yang dikendalikan langsung oleh Melania.Adapun dana tersebut berasal dari PT JRG dan sejumlah mitra lain yang ikut dalam skema manipulasi.Setelah pembayaran diterima, uang ditransfer ke rekening atas nama Katherine untuk membayar hasil manipulasi berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo.Total dana sebesar Rp 2.366.038.078 tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan rekan-rekannya, termasuk saksi Ari Bastian, Rendra Setyo Argo Kusumo, dan seorang saksi lain bernama Sanny Nugraha.Atas perbuatan mereka, PT Telkom Akses mengalami kerugian sebesar Rp 2,36 miliar.
(prf/ega)
Komisaris PT JRG Dituntut 1,5 Tahun di Kasus Korupsi Pasang Sambung Jaringan Rp 2,3 Miliar
2026-01-13 00:46:37
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 00:41
| 2026-01-12 23:57
| 2026-01-12 23:39
| 2026-01-12 23:25
| 2026-01-12 23:21










































