Desain Centang Biru Dianggap Menipu, Uni Eropa Denda X Rp 2,3 T

2026-02-03 23:47:57
Desain Centang Biru Dianggap Menipu, Uni Eropa Denda X Rp 2,3 T
- Regulator teknologi Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar Rp 140 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun kepada perusahaan media sosial milik Elon Musk, X pada Jumat .Denda ini dijatuhkan usai X disebut melanggar aturan konten daring di Uni Eropa.Menurut regulator Uni Eropa, pelanggaran ini meliputi desain tanda centang biru yang menipu untuk akun terverifikasi, kurangnya transparansi repositori iklan, dan kegagalan dalam memberi peneliti akses ke data publik. Komisi Eropa mengatakan, undang-undangnya tidak menargetkan kewarganegaraan mana pun, tetapi hanya mempertahankan standar digital dan demokrasinya.Baca juga: Starlink Gratis untuk Bencana Sumatera, Elon Musk Tolak Cuan dari MusibahDikutip dari CNN, sanksi Uni Eropa kepada X ini menyusul penyelidikan yang dolakukan selama dua tahun berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA).Aturan itu mengharuskan platform daring untuk melakukan berbagai upaya dalam mengatasi konten ilegal dan berbahaya.Pada Mei 2025, invesigasi Uni Eropa terhadap aplikasi TikTok juga menyatakan adanya pelanggaran persyaratan DSA terkait penerbitan repositori iklan yang memungkinkan peneliti dan pengguna mendeteksi iklan penipuan.Kepala Teknologi Komisi Eropa, Henna Virkkunen mengatakan, denda sederhana X dihitung berdasarkan sifat pelanggaran, tingkat keparahan dalam hal pengguna UE yang terkena dampak, dan durasinya.Baca juga: Elon Musk Dibayar Rp 16.600 Triliun Jadi CEO Tesla, 5 Kali Pendapatan Indonesia "Kami di sini bukan untuk menjatuhkan denda tertinggi. Kami di sini untuk memastikan undang-undang digital kami ditegakkan," ujarnya."Saya pikir sangat penting untuk menggarisbawahi bahwa DSA tidak ada hubungannya dengan penyensoran," sambungnya.X memiliki waktu antara 60 hingga 90 hari kerja untuk menyusun langkah-langkah guna mematuhi DSA, dengan jangka waktu yang bergantung pada permasalahannya.Komisi mengatakan, penyelidikan terhadap penyebaran konten ilegal di X dan langkah-langkah yang diambil untuk memerangi manipulasi informasi.Baca juga: Trump dan Elon Musk Akhirnya Duduk Berdampingan, Keduanya Tampak Akrab Wakil Presiden AS, JD Vance turut menyoroti denda yang dijatuhkan kepada X, karena dianggap mengganggu kebebasan berpendapat."Uni Eropa seharusnya mendukung kebebasan berbicara, bukan menyerang perusahaan-perusahaan Amerika karena sampah," kata Vance melalui unggahan media sosial X pribadinya.Menanggapi sanksi itu, Elon Musk menganggap bahwa Uni Eropa harus dihapuskan."Uni Eropa harus dihapuskan dan kedaulatan dikembalikan ke masing-masing negara, sehingga pemerintah dapat lebih baik mewakili rakyatnya," jelas dia, dikutip dari AFP.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 21:30