JAKARTA, - Real Estat Indonesia (REI) merespons perluasan kebijakan pembekuan sementara (moratorium) penerbitan izin perumahan yang sebelumnya berlaku hanya di Bandung Raya, kini meluas di seluruh wilayah Jawa Barat."Kebijakan tersebut kami nilai sebagai sesuatu yang aneh. Karena, hanya melihat sebuah persoalan dari satu sisi," jelas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) REI Raymond Arfandy kepada Kompas.com, Selasa .Menurut Raymond, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi seharusnya mencermati lebih dalam. Karena, kebutuhan perumahan bagi masyarakat di wilayah itu juga tidak bisa ditinggalkan."Kalau mereka tidak disiapkan perumahan, apa mereka harus tinggal di bawah langit?," tegas Raymond.Oleh karena itu, kebijakan moratorium tersebut seharusnya bisa ditinjau kembali, mulai dari sumber masalah, persoalan, hingga solusi.Baca juga: KDM Moratorium Izin Bangun Rumah di Bandung Raya, REI Akui Ada Pengembang NakalTentu saja, kata Raymond, solusi yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tersebut bukan berarti menggugurkan atau mengesampingkan kebutuhan lain."Sama pentingnya, tapi solusi itu bukan berarti mematikan yang lain dan mempertahankan yang lain," ungkapnya.Oleh karena itu, dia meminta kajian maupun pertimbangan lebih dalam terkait kebijakan yang diambil jika izin perumahan tersebut dihentikan.Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beralasan, perluasan kebijakan tersebut dikarenakan tingginya ancaman bencana hidrometeorologi yang tidak lagi bersifat lokal di Bandung Raya saja."Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," kata Dedi dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Senin .Baca juga: KDM Moratorium Izin Bangun Rumah di Bandung Raya, REI Akui Ada Pengembang NakalMelalui kebijakan ini, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW)."Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota," lanjutnya.Pemda juga diminta meninjau ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, termasuk daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, kawasan resapan air, konservasi, dan kehutanan.Kemudian, pengawasan pembangunan diperketat agar sesuai peruntukan lahan, tidak merusak lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.Seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diawasi secara teknis.Tak hanya itu, kebijakan ini juga mewajibkan pemulihan lingkungan dan penghijauan kembali oleh pengembang perumahan."Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG," tulisnya.Baca juga: KDM Bekukan Izin di Bandung Raya, BP Tapera Pamer Capaian Rumah FLPP
(prf/ega)
KDM Perluas Moratorium Izin Perumahan di Jabar, Pengembang: Kebijakan Aneh
2026-01-12 12:10:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 12:47
| 2026-01-12 12:45
| 2026-01-12 12:12
| 2026-01-12 10:21
| 2026-01-12 10:21










































