Soal Penyelesaian Konflik Royalti, MK: Sanksi Pidana Pilihan Terakhir

2026-01-12 08:45:31
Soal Penyelesaian Konflik Royalti, MK: Sanksi Pidana Pilihan Terakhir
JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar sanksi pidana menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian konflik royalti.Hal tersebut menjadi salah satu poin pertimbangan MK saat mengabulkan sebagian gugatan Nazriel Irham atau Ariel Noah bersama 27 musisi lainnya yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, yang menguji Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Mahkamah menyampaikan, konflik terkait royalti bisa terlebih dahulu diselesaikan secara administratif maupun perdata.Baca juga: MK Tegaskan Parameter Penentuan Royalti Harus Diatur Peraturan Perundang-undangan"Misalnya, dengan penyelesaian ganti rugi secara administratif atau perdata melalui pembayaran kepada LMK, sehingga mekanisme penegakan sanksi pidana menjadi pilihan terakhir. Hal tersebut menjadi pedoman dan harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam penegakan hukum hak cipta," ujar Enny dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025, Rabu .Mahkamah berpandangan, penerapan sanksi pidana sebagai upaya pertama dalam konflik royalti hanya akan menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi pengguna ciptaan.Hal tersebut dapat mempengaruhi ekosistem kesenian dan kebudayaan, yang mayoritas diisi oleh seniman, musisi, dan pelaku pertunjukan."Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang ditempuh seharusnya adalah dengan terlebih dulu mengedepankan proses penyelesaian secara administratif dan atau keperdataan sebelum menempuh proses penegakan sanksi hukum pidana," tutur Enny.Baca juga: MK Sebut Royalti Harusnya Dibayarkan Penyelenggara Acara "Tujuan utama penyelesaian secara administrasi dan perdata adalah untuk menyelesaikan sengketa, melindungi hak individu, dan memberikan pemulihan serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan," sambungnya.Di samping itu, Mahkamah juga memberikan catatan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar meningkatkan kinerjanya dalam hal pendistribusian royalti kepada pencipta maupun pemegang hak cipta.Enny menyampaikan, peningkatan kinerja LMK diperlukan agar pendistribusian royalti berjalan adil, tepat waktu, dan transparan."Mahkamah juga mencermati terkait kinerja LMK yang harus ditingkatkan agar dapat menjamin pendistribusian royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta secara tepat waktu, adil, dan transparan," ujar Enny.Baca juga: MK Tegaskan Penyelesaian Sengketa Royalti-Hak Cipta Mesti Utamakan Restorative JusticeMK mencontohkan dengan cara LMK yang dapat membuat prosedur serta batas waktu pembayaran royalti.Baik sebelum ataupun sesudah pertunjukan, serta juga pendistribusiannya kepada pencipta atau pemegang hak cipta.Di samping itu, agar pemungutan royalti berjalan optimal dan terpercaya, perlu pula dilakukan tata kelola yang akuntabel dan transparan dari LMK untuk mengelola hingga mendistribusikan royalti."Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu menyusun suatu sistem pemungutan royalti kolektif melalui LMK atau nama lain yang lebih sederhana agar efektif dan efisien," ujar Enny.Baca juga: Ragam Usulan RUU Hak Cipta: Royalti Kilat, Sidang Cepat ala Tilang, hingga Aturan Panggung HajatanShela Octavia Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu .


(prf/ega)