JAKARTA, - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Mashudi mengizinkan terdakwa kasus peredaran narkotika di rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menghadiri sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di PN Jakpus, Kamis .Semula, JPU menyatakan sudah berkirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada 5 Desember 2025 untuk mengupayakan kehadiran langsung Ammar Zoni dalam sidang di PN Jakarta Pusat. Baca juga: Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator, LPSK: Harus Bongkar Jaringan NarkobaSelain itu, JPU juga mengirimkan surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto untuk permohonan yang sama.JPU juga mengupayakan kehadiran lima terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi."Yang intinya permohonan pemindahan terpidana (untuk) sementara. Selanjutnya, kami baru mendapatkan surat balasan tadi malam, tepatnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB," ujar JPU.Surat balasan dari Direktorat Jenderal Imipas itu menegaskan pemberian izin agar Ammar Zoni dan kawan-kawan bisa menghadiri sidang langsung di PN Jakarta Pusat.Isi surat balasan terdiri dari tiga poin.Pertama, Dirjen Pas Kementerian Imipas mengizinkan enam terdakwa yang saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dipindahkan sementara ke Lapas Kelas 2A Narkotika DKI Jakarta."Kedua, dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta, dan Kepala Lapas Kelas 2A Narkotika Jakarta, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, dan Kepala Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan," jelas JPU."Mengenai penjemputan dan pengawalan serta tanggung jawab selama narapidana berada di luar Lapas berada pada instansi yang meminjam, dalam hal ini tentunya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," lanjut dia.Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Kasus Peredaran Narkoba Lanjut ke PembuktianKetiga, setelah proses persidangan selesai dilaksanakan, para terdakwa agar segera dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan.JPU lantas meminta waktu kepada Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mempersiapkan pemindahan Ammar Zoni dkk ke Jakarta.Sehingga JPU meminta agar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dalam rutan ditunda hingga 18 Desember 2025."Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya," tutur JPU.
(prf/ega)
Ammar Zoni Cs Boleh Jalani Sidang Offline, Bakal Dipindah dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
2026-01-12 16:37:39
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 16:23
| 2026-01-12 16:22
| 2026-01-12 16:09
| 2026-01-12 15:31
| 2026-01-12 14:29










































