JAKARTA, - Partai Nasdem mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 7 persen untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.Rencananya, Partai Nasdem akan mendiskusikan ihwal ambang batas parlemen tersebut dengan fraksi partai politik lain yang ada di parlemen."Nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen," ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa .Baca juga: Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum IdealUsulan ambang batas parlemen 7 persen merupakan respons Partai Nasdem atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan parliamentary threshold sebelum 2029.Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyebut bahwa ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum.Namun dalam putusan tersebut, MK tidak mematok ambang batas parlemen yang harus ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu."Jadi, Nasdem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen," ujar Saan.Baca juga: Progresif Gender Putusan MK Demi Suara Perempuan di Parlemen SenayanSaan yang merupakan Wakil Ketua DPR mengatakan, saat ini parlemen belum membahas soal revisi UU Pemilu.Pembahasan revisi UU Pemilu baru akan dilakukan tahun depan, mengingat RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026."Itu kan nanti akan dibicarakan, akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi itu pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu," ucap Saan."Dan tentu DPR sekali lagi akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi pada saat nanti pembahasan Undang-Undang Pemilu dimulai," sambung dia.Baca juga: Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas ParlemenSebelumnya, sebanyak 12 partai politik yang tidak lolos ke DPR dalam Pemilu 2024 membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, pada Kamis .Sekber tersebut dibentuk untuk memperjuangkan dihapusnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu."PT nol persen itu merupakan sesuatu demokrasi dan akhlak yang juga harus dihayati oleh semua anak bangsa," ujar Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dilansir dari ANTARA, Kamis .Baca juga: Respons Partai Buruh Usai Gugatannya soal Ambang Batas Parlemen Tidak Diterima MKSekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat hadir karena melihat besarnya 17.304.303 suara yang diperoleh partai-partai nonparlemen pada Pemilu 2024.
(prf/ega)
Polemik Parliamentary Threshold: Nasdem Usul 7 Persen, Parpol Nonparlemen Desak 0 Persen
2026-01-12 04:31:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:34
| 2026-01-12 04:04
| 2026-01-12 03:51
| 2026-01-12 03:42
| 2026-01-12 03:00










































