19 Tahun Mengasingkan Diri di Pemakaman, Suwardi: Tenang, Tidak Kemrungsung

2026-02-01 22:31:21
19 Tahun Mengasingkan Diri di Pemakaman, Suwardi: Tenang, Tidak Kemrungsung
DEMAK, – Suwardi (76) tidak pernah menyesali keputusannya 19 tahun lalu untuk mengasingkan diri di Pemakaman Tuan Marekan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.Hidup tenang jauh dari bising duniawi ia temukan justru di tengah makam tempat orang-orang kembali menghadap Ilahi.“Tenang, tidak kemrungsung,” ujar Suwardi, Jumat sore.Baca juga: Umar Hadi, Penjaga Makam di Lebak yang 15 Tahun Hidup dari Gaji Rp 400 RibuHari mulai gelap. Suwardi duduk santai sambil menghisap lintingan tembakau di pintu gubuk seng ukuran 1,5 meter persegi.Tatapannya tenang memandang Kali Jajar di tepi makam, seolah menikmati waktu yang terus mengalir.Sejak selesai membersihkan makam dan memasak, ia duduk di kursi papan yang juga menjadi tempat tidurnya.“Saya setiap hari di sini, tidur juga di sini,” ujarnya.Tempat itu hanya cukup untuk satu orang karena di dalamnya juga terdapat kijing Tuan Marekan, tokoh yang namanya diabadikan untuk pemakaman tersebut.Warga Desa Cabean itu bercerita, hidupnya dulu normal: punya istri, anak, dan rumah kontrak. Ia bekerja sebagai tukang becak dan kuli bangunan.Namun setelah istrinya meninggal pada 2003, hidupnya berantakan. Puncaknya pada 2006, ia putus asa dan memilih tinggal di makam.“Tahun 2003 istri saya meninggal, tahun 2006 saya frustasi. Anak jauh di Pacitan, terus tidak bisa ngontrak,” tuturnya.Baca juga: Setengah Abad Mengabdi, Kasminto Tetap Menjaga Makam Pahlawan Meski Tidak Lagi DigajiIa sempat tinggal bersama menantu dan anak perempuannya, tetapi tidak menemukan ketenangan.Meski begitu, setiap Idul Fitri anaknya tetap datang ke makam untuk bersilaturahmi.“Ya ke sini setahun sekali pas Idul Fitri,” katanya.Suwardi tetap menjaga hubungan dengan keluarga besar. Bila ada hajatan, ia dijemput saudara untuk ikut membantu.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 19:53