Anak Buah Purbaya Sebut Pemerintah Tambah Penempatan Dana Rp 76 Triliun ke Perbankan

2026-01-12 06:20:52
Anak Buah Purbaya Sebut Pemerintah Tambah Penempatan Dana Rp 76 Triliun ke Perbankan
JAKARTA, - Pemerintah kembali memperkuat likuiditas perbankan dengan menambah penempatan dana sebesar Rp 76 triliun pada 10 November 2025. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka pendek pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan mendorong penyaluran kredit ke sektor ril.Jika dirincih lebih lanjut, Bank Mandiri mendapatkan jatah Rp 25 triliun, BRI sebesar Rp 25 triliun, BNI sebesar Rp 25 triliun, dan yang terbaru Bank Jakarta mendapatkan Rp 1 triliun.Baca juga: Purbaya Ungkap Harus Bayar Bunga 6 Persen untuk Dana Pemerintah yang MenganggurFREEPIK/PCH.VECTOR Ilustrasi kredit, fintech, pinjaman daring. "Sehingga sektor riilnya juga bergerak, di mana kredit yang disalurkan sektor keuangan, sektor perbankan, itu bisa lebih cepat, didukung oleh cost of fund yang lebih rendah," ujarnya dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Senin .Ia mengungkapkan bahwa sejak 12 Oktober 2025, pemerintah telah memindahkan kas negara dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan sebesar Rp 200 triliun.Langkah ini bertujuan memperkuat likuiditas agar lembaga keuangan dapat menyalurkan kredit lebih agresif dengan biaya dana (cost of fund) yang lebih rendah.Febrio menyebut penempatan dana pemerintah di perbankan tersebut langsung berdampak signifikan.Baca juga: Bank Mandiri Salurkan 74 Persen Dana Pemerintah untuk Sektor ProduktifHingga 22 Oktober 2025, atau sekitar lima minggu setelah ditempatkan, perbankan telah memanfaatkan 85 persen dari total dana tersebut, atau setara Rp 167,6 triliun.Menurut dia, tingginya tingkat pemanfaatan terjadi karena dana pemerintah ditempatkan dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan biaya dana perbankan. Pemerintah memberikan bunga setara penempatan di Bank Indonesia, yakni 3,8 persen atau sekitar 80 persen dari suku bunga kebijakan.


(prf/ega)