Deretan Kontroversi Rektor UNM: Proyek Rp87 Miliar hingga Dugaan Pelecehan

2026-01-12 06:57:45
Deretan Kontroversi Rektor UNM: Proyek Rp87 Miliar hingga Dugaan Pelecehan
– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi, setelah namanya terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan.Sebagai langkah administratif, pemerintah menunjuk Prof Dr Farida Patittingi, S.H., M.Hum.—yang kini menjabat Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas)—sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.Kepala Humas Kantor Kesekretariatan Unhas, Ishaq Rahman, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil langsung oleh Menteri Dikti Saintek.“Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas Prof Dr Farida Patittingi baru saja ditunjuk sebagai Plh Rektor Universitas Negeri Makassar,” ujar Ishaq di Makassar, Selasa .Ishaq menambahkan, seluruh civitas akademika Unhas memberikan dukungan penuh kepada Prof Farida agar dapat menjalankan amanah baru tersebut dengan tanggung jawab penuh.Baca juga: Farida Patittingi Jadi Plh Rektor UNM, Gantikan Karta Jayadi yang Terseret Pelecehan SeksualProf Karta Jayadi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh dosen perempuan berinisial QDB (51) atas dugaan pelecehan seksual verbal dan digital. Laporan itu disampaikan pada Jumat , dua hari setelah laporan serupa diajukan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.Menurut QDB, laporannya disertai bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, serta ajakan bertemu di hotel yang diterima selama periode 2022–2024.“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata QDB.Ia mengaku baru berani melapor setelah memiliki bukti kuat dan mempertimbangkan risiko pribadi maupun profesional.Kasus ini kini ditangani oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel yang telah mengonfirmasi menerima laporan serta bukti komunikasi antara pelapor dan terlapor.Sementara itu, Prof Karta Jayadi membantah seluruh tuduhan. Melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, ia menilai laporan tersebut bermotif pribadi dan menegaskan bahwa interaksinya dengan QDB hanya terkait urusan akademik.Pihak rektorat bahkan melayangkan somasi agar QDB menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 3x24 jam.Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kemendiktisaintek mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan Prof Karta Jayadi dan menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM.Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas akademik dan administrasi kampus tetap berjalan normal.Penunjukan Prof Farida dianggap tepat mengingat rekam jejaknya dalam isu integritas dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.Baca juga: Farida Patittingi Resmi Jadi Plh Rektor UNM, Gantikan Karta Jayadi


(prf/ega)