Cara Perpanjang SIM Online 2025 Tanpa Perlu ke Satpas, Bisa Pakai Aplikasi

2026-02-02 09:07:52
Cara Perpanjang SIM Online 2025 Tanpa Perlu ke Satpas, Bisa Pakai Aplikasi
– Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online.Masyarakat cukup mengunduh aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Melalui aplikasi ini, seluruh proses pengurusan dilakukan secara daring dan SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah.Layanan SINAR juga memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu luang pada hari kerja untuk mengurus perpanjangan secara cepat dan praktis.Lalu, bagaimana cara perpanjang SIM online 2025?Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 21 November 2025: Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIMAda beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus perpanjangan SIM secara online.Hal tersebut perlu diperhatikan agar proses berjalan tanpa kendala dan cepat tanpa perlu mencari-cari dokumen yang diminta.Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas Polri, berikut syarat perpanjangan SIM online 2025:Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bandung 17–22 November 2025: Cek Lokasi dan SyaratnyaBerikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi SINAR:Baca juga: Layanan SIM Keliling Jakarta 20 November: Ini Daftar Lokasi dan SyaratnyaMasyarakat akan dikenakan biaya perpanjangan SIM walau prosedurnya dilakukan secara online.Merujuk laman resmi Digital Korlantas, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.Biaya yang dibebankan belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas ke rumah.Nominal yang sudah dicantumkan tersebut belum termasuk biaya untuk tes psikologi sebesar Rp 37.000 dan Rikkes sesuai kebijakan klinik masing-masing.Baca juga: Layanan SIM Keliling Bandung Pekan Ini 13–18 Oktober 2025, Cek Waktu dan Tempatnya


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 06:34