Disebut Hakim Tak Nikmati Hasil Korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Pusapadewi Miliki Kekayaan Rp 37,5 M

2026-01-12 04:13:35
Disebut Hakim Tak Nikmati Hasil Korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Pusapadewi Miliki Kekayaan Rp 37,5 M
JAKARTA, - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis .Ira disebut telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.Menariknya, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya.Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Namun, Ira tetap dinyatakan terbukti bersalah karena karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akusisi PT JN oleh ASDP.“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.Dilansir dari laman elkhpn.kpk.go.id, Ira Puspadewi memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 37.525.627.563.Jumlah harta tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan tanggal 20 September 2024 dan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Desember 2024.Baca juga: Hakim: Perbuatan Eks Dirut ASDP Bukan Kesalahan Korupsi Murni, tapi Kelalaian BeratDalam LHKPN itu, Ira tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan dari hasil sendiri yang tersebar di Jakarta Timur dan Malang, Jawa Timur, dengan nilai total Rp 10.250.000.000.Kemudian, Ira juga tercatat memiliki dua alat transportasi dari hasil sendiri, yakni Mobil Mazda tahun 2012 senilai Rp 140.000.000, dan Mobil Mazda CX3 tahun 2022 senilai Rp 320.000.000.Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.050.000.000; surat berharga senilai Rp 21.731.991.600, serta kas dan setara kas sebesar Rp 3.733.635.963.Ira Puspadewi juga tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp 300.000.000. Sehingga, jika dijumlahkan total harta yang dimiliki eks Dirut ASDP ini mencapai Rp 37.525.627.563.Baca juga: Usai Divonis, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kami Tidak Korupsi Sama SekaliDalam kasus ini, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.Terhadap keduanya masing-masing divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.Sama seperti Ira, dua Yusuf dan Harry disebut hakim tidak terbukti menerima sepeser pun uang hasil korupsi dalam kasus ini.Mereka juga tidak memiliki hubungan darah, kerabat, atau partner bisnis di luar kepentingan dari PT ASDP dengan Adjie.Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) membuka blokir rekening para terdakwa karena rekening tersebut dinilai tidak berhubungan dengan kasus yang ada.Baca juga: Vonis Eks Dirut ASDP, Antara Tidak Nikmati Hasil Korupsi hingga Upaya Pengaburan Fakta


(prf/ega)