Ahli Hukum Sebut Banjir di Sumatera Bisa Dipidanakan, Ada Unsur Kejahatan, Barang Bukti, dan Korban

2026-01-12 05:38:20
Ahli Hukum Sebut Banjir di Sumatera Bisa Dipidanakan, Ada Unsur Kejahatan, Barang Bukti, dan Korban
- Lini masa media social X ramai membahas soal potensi pidana dalam bencana banjir bandang di Sumatera dan sekitarnya.Dalam sebuah unggahan @Jum

*, Senin menyebut, bencana ekologis ini sudah memenuhi unsur kejahatan, ada barang bukti, dan memakan korban. Namun, tidak ada langkah hukum yang dilakukan pihak berwenang."Dalam kasus banjir di Sumatera ada unsur kejahatan, ada barang bukti, dan ada korban, tetapi tidak ada tersangka. Bagaimana ini?" tulis unggahan tersebut.Hingga Selasa , postingan tersebut telah dikomentari 167 warganet, dibagikan ulang kepada 4.200 pengguna X, dan disukai 13.000 warganet.Lantas, apakah dari kacamata hukum bencana banjir di Sumatera sudah memenuhi unsur pidana?Baca juga: Gajah Kerja Pascabanjir Sumatera, Apakah Etis? Ahli: Jangan Sampai Jadi EksploitasiPakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa bencana banjir di Sumatera yang terjadi dua pekan lalu sudah memenuhi unsur pidana."Ya," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa .Fickar menerangkan, gelondongan kayu yang terbawa banjir bisa menjadi barang bukti adanya kegiatan illegal logging yang termasuk sebuah kejahatan.Dia menjelaskan, gelondongan kayu tersebut bisa dikategorikan sebagai "bukti permulaan yang cukup" untuk memulai penyelidikan.Ini artinya, penyelidikan terkait kepemilikan gelondongan kayu itu bisa menjadi jalan masuk pengusutan secara pidana."Pidananya illegal logging-nya yang menyebabkan banjir," ucapnya.Fickar menambahkan, unsur pidana melekat apabila penyidik dapat membuktikan hubungan sebab-akibat yang jelas antara aktivitas manusia, seperti penggundulan hutan ilegal dengan bencana banjir bandang.Untuk membuktikannya, penyidik bisa melakukan penyelidikan terhadap temuan di lapangan atau kajian ilmiah.Apabila terbukti, baik secara fakta maupun ilmu pengetahuan bahwa banjir terjadi karena penggundulan hutan secara ilegal, maka unsur pidana dapat diterapkan.Baca juga: 5 Negara dan Lembaga Asing yang Siap Bantu Banjir SumateraMenurut Fickar, terdapat sejumlah pihak yang semestinya bisa dimintai pertanggungjawaban atas bencana banjir di Sumatera, terutama jika terbukti secara pidana.


(prf/ega)