Fatwa MUI untuk Keadilan Pajak, Bisakah Berdampak pada Kesejahteraan Rakyat?

2026-01-12 04:55:27
Fatwa MUI untuk Keadilan Pajak, Bisakah Berdampak pada Kesejahteraan Rakyat?
JAKARTA, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI yang digelar selama empat hari sejak 20-23 November 2025 di Mercure Ancol, Jakarta Utara.Lima fatwa tersebut mayoritas berkaitan dengan keuangan, seperti manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, kedudukan rekening dormant, dan pajak berkeadilan.Satu fatwa lainnya berkaitan umum terkait dengan pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan umat.Satu fatwa yang mencolok dibahas dan berkaitan langsung dengan masyarakat, yakni pajak berkeadilan.Baca juga: Pimpinan DPR Bakal Tanya Purbaya Menyikapi Fatwa MUI soal Pajak BerkeadilanKetua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am mengatakan, pada dasarnya pajak bukan cara yang elok untuk mensejahterakan rakyat.Karena dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 menegaskan, pengelolaan sumber daya di Tanah Air adalah cara yang utama."Negara wajib bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, artinya hubungan antara negara dan juga rakyat ini kontrak sosial untuk kepentingan perwujudan kesejahteraan melalui pendayagunaan kekayaan negara," kata Asrorun, saat ditemui jelang penutupan Munas MUI, Sabtu .Pajak ini berlaku ketika negara tak cukup membiayai kebutuhan cita-cita mensejahterakan rakyat secara luas.Oleh sebab itu, negara boleh memungut pajak, namun sekali lagi tujuannya adalah kembali ke rakyat itu sendiri.Dari sini, diskursus dimulai; jika tujuannya adalah mensejahterakan rakyat, sudah seharusnya pajak tidak bikin rakyat melarat.Prinsip pajak harus kembali pada cita-cita semula, yang memberikan kesejahteraan secara luas agar masyarakat tidak menderita karena pajak.Klausul Pajak Berkeadilan yang ditetapkan MUI adalah terkait dengan pengenaan pada harta yang berpotensi untuk produktivitas dan merupakan sekunder serta tersier.Baca juga: Kronologi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari PrabowoPajak harus digunakan untuk kepentingan publik secara luas, prinsip adil, dan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab.MUI juga menetapkan agar pajak secara berulang tak seharusnya dibebankan kepada kebutuhan pokok masyarakat, seperti sandang, papan, dan pangan.Secara spesifik, MUI meminta agar barang konsumtif kebutuhan primer seperti sembako tidak boleh dibebankan pajak."Kemudian (pajak) bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia nonkomersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," imbuh dia.Terakhir, adalah terkait dengan beban berganda umat Islam ketika harus membayar kewajiban pajak, namun di sisi lain ada juga kewajiban untuk menunaikan zakat.Oleh sebab itu, MUI mengusulkan agar zakat yang sudah dibayarkan umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagai bentuk keadilan partisipatif."Bagaimana masyarakat Muslim yang sudah berpartisipasi dengan membayar zakat itu bisa dikurangkan dari kewajiban membayar pajaknya," kata dia.Isu pajak ini dinilai Asrorun sebagai momentum Presiden Prabowo Subianto yang memiliki keinginan mengoptimalkan keberlakuan Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya negara untuk kemakmuran rakyat.


(prf/ega)