Sidang Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Kembali Ditunda, Dokter Ungkap Kondisinya

2026-01-11 22:01:59
Sidang Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Kembali Ditunda, Dokter Ungkap Kondisinya
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menunda persidangan untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek pada 2019–2022.Penundaan sidang dilakukan lantaran Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu."Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026," tutur Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa AdvertisementPurwanto berharap Nadiem segera sehat dan bisa menjalani persidangan. Apabila nantinya terdakwa kembali tidak bisa menjalani persidangan pada hari yang telah ditentukan, hakim akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan dokter yang menanganinya ke persidangan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengatakan, Nadiem masih dalam keadaan sakit pascaoperasi dan baru pulih pada 2 Januari 2026 atau 21 hari setelah operasi berlangsung.Kondisi itu pun turut dibenarkan salah satu dokter penanggung jawab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yahya Sobirin. Dia menjadi pihak yang pertama kali melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem sebelum operasi.Setelahnya, dokter Yahya membuat surat rekomendasi agar Nadiem dibawa ke rumah sakit lantaran terjadi pendarahan pada Selasa, 9 Desember 2025."Jadi, pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari," ungkap dokter Yahya dalam persidangan. 


(prf/ega)