Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Mendagri Teken SKB Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen

2026-01-12 13:30:28
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Mendagri Teken SKB Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.Penandatanganan itu dilakukan bersama Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria.Kegiatan penandatanganan SKB tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Jakarta, Selasa .Zulkifli mengatakan, penandatanganan ini merupakan upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat rantai pasok pangan nasional, khususnya dalam penyediaan sarana pascapanen, seperti gudang penyimpanan gabah, beras, dan jagung.Baca juga: Begini Proses Pascapanen Kopi Sumatera Utara Sebelum Diekspor “Soal pangan tidak ada tawar-menawar, dan ini kerja keras tim,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa.Zulkifli menjelaskan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk respons terhadap keluhan para petani yang selama ini menghadapi hambatan dalam penyerapan hasil panen akibat keterbatasan fasilitas penyimpanan.Ia menyebut, produksi pangan nasional, khususnya gabah, mengalami peningkatan signifikan. Namun, peningkatan produksi ini belum diimbangi dengan ketersediaan gudang penyimpanan.Melalui SKB tersebut, pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan 100 gudang baru di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan nasional.Baca juga: Pemerintah Bangun 100 Gudang Baru Bulog di 2026 Senilai Rp 5 Triliun"Pemerintah tidak ingin ada hambatan dalam penyerapan gabah maupun jagung. Tidak boleh masyarakat, (khususnya) petani dirugikan karena ketidakmampuan kita menyerap gabah maupun jagung," tegas Zulkifli.“Apa masalahnya? Rupanya gudang, karena dari dulu gudang Bulog itu bukan bertambah, tapi berkurang,” lanjutnya.Zulkifli menambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) BUMN terbaru, setiap penugasan pembangunan infrastruktur harus diawali dengan penerbitan SKB dengan kementerian terkait.SKB tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).Baca juga: SKB Diteken, Pemerintah Percepat Pembangunan Gerai dan Gudang Kopdes Merah Putih“Nah ini (Inpres atau Perpres) sedang kami urus, jadi bersamaan. Jadi, setelah SKB harus ada Perpres, seperti juga koperasi desa (kopdes),” tegas Zulkifli.


(prf/ega)