Dasco soal Kemungkinan Pemakzulan Bupati Aceh Selatan: Kami Serahkan ke DPRD

2026-01-12 04:37:56
Dasco soal Kemungkinan Pemakzulan Bupati Aceh Selatan: Kami Serahkan ke DPRD
JAKARTA, - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya kemungkinan pemakzulan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.Hal itu disampaikan Dasco saat ditanya apakah pihaknya akan turut mendukung Mirwan diberhentikan dari jabatan Bupati Aceh, usai melanggar aturan karena pergi umrah di tengah bencana yang melanda wilayahnya.“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat. Demikian,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin .Baca juga: Dasco Minta Kemendagri Langsung Tunjuk Plt Bupati Aceh Selatan Ganti MirwanMeski begitu, Dasco menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Mirwan.“Kami juga sudah sampaikan, secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara,” jelas Dasco.Baca juga: Mahkamah Partai Gerindra Bakal Sidang Bupati Aceh Selatan, Janji Beri Sanksi TerberatDasco juga meminta agar Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh untuk menggantikan Mirwan MS.“Agar dapat ditunjuk Plt, yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar. Demikian,” kata Dasco.Untuk diketahui, Mirwan sebelumnya menjadi polemik setelah tetap berangkat umrah ketika Aceh Selatan mengalami bencana yang berdampak pada ribuan warga.Kepergiannya pun diketahui belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri.“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada Kompas.com, Jumat .Kemendagri telah mengirim tim Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Mirwan setelah dia kembali ke Indonesia.“Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Bima Arya, Senin .Sebelumnya, Mirwan juga sempat menerbitkan surat pernyataan ketidaksanggupan menangani bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut pada 27 November 2025.


(prf/ega)