Aturan DHE SDA Dirombak Rugikan Bank Swasta? Ini Penjelasan OJK

2026-02-03 01:08:11
Aturan DHE SDA Dirombak Rugikan Bank Swasta? Ini Penjelasan OJK
JAKARTA, - Rencana pemerintah merombak aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dikhawatirkan merugikan perbankan swasta.Revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengunci penempatan devisa ekspor hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).Selama ini, DHE relatif leluasa keluar masuk sistem perbankan domestik. Dana devisa hasil ekspor dapat dipindahkan antar bank, dikonversi ke dollar AS, bahkan dibawa ke luar negeri.Baca juga: Ultimatum Purbaya soal DHE: Kalau Dirut Himbara Macam-macam, Tinggal Kita Berhentikan!FREEPIK/PVPRODUCTIONS Ilustrasi uang dollar AS. Dengan aturan baru, fleksibilitas tersebut akan dipersempit.Menanggapi kekhawatiran regulasi baru dapat merugikan bank swasta, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyebut kebijakan DHE SDA merupakan isu lintas lembaga yang tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh OJK."Jadi kita nanti mungkin begini, apa yang akan kita lakukan akan mengomunikasikan ini, itu tuh yang paling terkait ya, terkait dalam hal ini kan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ya. Itu yang tentu akan seperti apa? sebetulnya mereka menanggapi nanti, tentu akan tergantung pemerintah juga,” ujar Dian usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin .Kebijakan DHE SDA merupakan kewenangan pemerintah karena pengaturannya ditetapkan melalui PP. Karena itu arah dan keputusan utama ada di tangan pemerintah, bukan pada satu lembaga pengawas saja.Baca juga: Aturan DHE SDA Dirombak, Penempatan Wajib di Bank Himbara Dalam konteks ini, OJK tidak bertindak sebagai pengambil keputusan akhir, melainkan berperan melihat dan menilai kebijakan tersebut dari berbagai sudut pandang, terutama dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 01:09