Perjalanan Kasus Guru Nur Aini dari Curhat Jarak Mengajar 114 Kilometer hingga Dipecat sebagai ASN

2026-02-03 19:18:59
Perjalanan Kasus Guru Nur Aini dari Curhat Jarak Mengajar 114 Kilometer hingga Dipecat sebagai ASN
- Kasus pemberhentian Guru Nur Aini (38) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian publik setelah keluhannya mengenai jarak mengajar viral di media sosial.Nur Aini merupakan guru asal Bangil yang sebelumnya bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, wilayah pegunungan di kawasan kaki Gunung Bromo, Jawa Timur.Lantas, apa duduk perkara dari kasus guru Nur Aini yang mengharuskan dirinya diberhentikan sebagai ASN?Baca juga: Mengapa Curhat Guru Nur Aini soal Jarak Mengajar 57 Km Berujung Pemecatan ASN?Nama Nur Aini mencuat setelah muncul dalam sebuah video TikTok yang diunggah oleh praktisi hukum Cak Sholeh, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa .Dalam video tersebut, Nur Aini mengeluhkan jarak tempuh dari rumahnya di Bangil menuju sekolah di Tosari yang mencapai sekitar 57 kilometer sekali jalan.Jika dihitung pulang pergi, jarak yang harus ditempuh setiap hari mencapai 114 kilometer dengan medan pegunungan yang dinilai menguras fisik dan waktu.Ia mengaku harus berangkat sejak dini hari demi mengejar jam masuk sekolah, dengan moda transportasi yang tidak selalu tetap.Curhatan tersebut menuai simpati warganet, terutama setelah disebutkan bahwa biaya transportasi harian dinilai tidak sebanding dengan gaji seorang guru ASN.Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa viralnya video curhatan tersebut bukan menjadi dasar pemberhentian Nur Aini sebagai ASN.Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyebutkan, sanksi dijatuhkan karena pelanggaran disiplin kepegawaian.Nur Aini tercatat tidak melaksanakan kewajiban mengajar tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari dalam satu tahun.Baca juga: MBG Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah, Ini Kata Guru dan Orang TuaPelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Aturan tersebut mewajibkan ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.Ketidakhadiran tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun dikategorikan sebagai pelanggaran berat.Berdasarkan ketentuan tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Nur Aini.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 19:37