JAKARTA, - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan DPR pekan lalu memuat pasal soal keadilan restoratif atau restorative justice. Mari simak pasalnya.Kompas.com mengakses naskah KUHAP terbaru tersebut dari situs resmi DPR untuk mendapatkan pasal krusial mengenai restoratif justice yang mendapat perhatian publik ini.Restoratif justice ada di Bab IV yang berjudul “Mekanisme Keadilan Restoratif”, terdiri dari empat bagian, mulai dari pasal 79 sampai pasal 88.Baca juga: Melihat Pasal KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Bikin Penyidik Polri SuperpowerAdapun pengertian “keadilan restoratif” sesuai KUHAP teranyar ini adalah pendekatan dalam penanganan pidana dengan melibatkan para pihak yang berperkara, bertujuan memulihkan keadaan semula.Satu pasal menjadi sorotan, yakni Pasal 80, karena dikhawatirkan menjadi jalan “damai” dalam perkara.Pengertian “damai” dalam hal ini adalah metafora umum yang merujuk pada cara-cara penyelesaian perkara lewat jalur tawar-menawar suap dan negosiasi yang tidak semestinya dilakukan.Pasal 80(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atauc. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karenakealpaan.(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.Baca juga: Mencermati Pasal Penangkapan dan Penahanan di KUHAP BaruPihak yang mengkhawatirkan bahwa pasal restorative justice di KUHAP baru itu berpotensi menjadi jalan “damai” adalah Koalisi Masyarakat Sipiil untuk Pembaruan KUHAP.“Alih-alih untuk memenuhi kepentingan dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan ‘damai’. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya ’kesepakatan damai’ pada tahap penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan,” tulis Koalisi menyoroti Pasal 80 ayat (2), disampaikan melalui siaran persnya, Sabtu .Baca juga: KUHAP Baru, Pasal Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan Picu Perdebatan Penyelidikan adalah tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan tahap selanjutnya: penyidikan.Adapun tahap penyidikan adalah tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, serta menemukan tersangka tindak pidana.Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, restorative justice berpotensi menjadi ruang pemerasan saat tindak pidana masih dicari keberadaannya (tahap penyelidikan), misalnya bila seseorang tak mau dikriminalisasi maka orang itu dipaksa harus membayar sejumlah uang.
(prf/ega)
Pasal Restorative Justice KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Jadi Jalan “Damai”
2026-01-13 00:42:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 00:52
| 2026-01-12 23:13
| 2026-01-12 22:40
| 2026-01-12 22:34
| 2026-01-12 22:31










































