Jakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri batal melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN), Halim Kalla (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat hari ini, Rabu .Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyampaikan, Halim Kalla meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan terhadap Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim (HYL) juga belum jug terlaksana."Untuk hari ini tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan," tutur Totok saat dikonfirmasi wartawan.AdvertisementSama halnya dengan Halim Kalla, surat dari Hartanto Yohanes Lim juga berisikan alasan kesehatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan."Tanggal 18 November untuk yang HYL dan tanggal 20 November untuk HK karena alasan sakit," kata Totok.Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Fahmi Mochtar, Halim Kalla, dan RR, selaku Direktur PT BRN. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah."Kemarin, 3 Oktober, kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono kepada wartawan, Senin ."Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya. Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang," sambungnya.
(prf/ega)
Halim Kalla Batal Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Hari Ini, Polri Beberkan Alasannya
2026-01-12 03:40:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:47
| 2026-01-12 02:30
| 2026-01-12 02:21
| 2026-01-12 01:18










































