- Sertifikat tanah yang hilang sering menimbulkan kepanikan, terutama karena dokumen ini menjadi bukti kepemilikan sah atas tanah.Meski demikian, sertifikat yang hilang tetap bisa diurus penggantiannya melalui Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku, dengan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.Selain memahami syarat dan prosedurnya, pemohon juga perlu menyiapkan biaya pengurusan yang besarannya bergantung pada jenis layanan, luas tanah, serta ketentuan resmi yang berlaku di Kantor Pertanahan setempat.Berikut rinciannya.Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Ini RinciannyaSertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak atas tanah.Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pengganti jika mengalami kehilangan.Sertifikat tanah yang hilang bisa diterbitkan kembali dengan mengajukan permohonan penggantian di Kantor Pertanahan.Dicukil dari laman Kementerian ATR/BPN, pembuatan sertifikat tanah pengganti yang hilang membutuhkan waktu penyelesaian sekitar 40 hari kerja.Proses tersebut terhitung sejak dokumen atau berkas permohonan yang diajukan ke Kantor Pertanahan dinyatakan lengkap.Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti karena hilang wajib didahului pengumuman satu kali dalam salah satu surat kabar harian setempat dengan biaya dari pemohon.Selain surat kabar, Kementerian ATR/BPN turut mengumumkan kehilangan sertifikat tanah melalui laman resminya.Ini ketentuan lengkapnya:Baca juga: Cara Periksa Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota, Ada Dua CaraPemohon harus menyiapkan beberapa dokumen ini:Masih dari laman Kementerian ATR/BPN, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang lengkap dengan tanda tangan di atas meterai.Berikut rincian dokumen selengkapnya:Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah, Begini Rinciannya
(prf/ega)
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Proses Maksimal 40 Hari Kerja
2026-01-12 07:23:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:43
| 2026-01-12 06:53
| 2026-01-12 06:10
| 2026-01-12 06:08










































