Buron Setahun, Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Gedung Expo Sampit Ditangkap

2026-01-11 23:18:13
Buron Setahun, Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Gedung Expo Sampit Ditangkap
PALANGKA RAYA, - LMN, seorang kontraktor yang sempat menjadi buronan selama satu tahun kini telah ditangkap Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).Ia adalah tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Expo Ex THR Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan, LMN ditangkap setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun berdasarkan Nomor DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Juli 2024.LMN ditangkap usai keberadaannya diketahui di wilayah Jakarta Pusat.Baca juga: Jenguk Anak Buahnya yang Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalteng: Memang Salah?“Tim Penyidik yang dibantu oleh Tim Unit ITE Ditreskrimsus Polda Kalteng berangkat ke Jakarta, dan pada hari Jumat tanggal 12 September 2025, tim penyidik melakukan penangkapan di lokasi yang sudah diketahui di jalan depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jalan Jenderal Sudirman, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB,” beber Erlan saat konferensi pers, Kamis .LMN selaku kontraktor terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo di lokasi Ex THR, Jalan Tjilik Riwut, Sampit.Proyek itu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim, dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019-2020.Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak.Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,5 miliar.“Dia sudah 1 tahun 1 bulan 12 hari lamanya jadi DPO sejak tanggal 19 Juli 2024. Dalam kasus ini, LMN terindikasi merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan Investigasi BPK RI sebesar Rp 3.535.288.499,99 atau Rp 3,5 miliar,” jelas Erlan.Baca juga: Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur 10 Jam, Usut Dugaan Korupsi Bibit NanasSelain LMN, kasus ini juga menyeret tiga nama lain.Mereka adalah Fazriannur, selaku konsultan pengawas, yang sudah diputuskan di pengadilan karena terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara.Selanjutnya, Zulhaidir, selaku Kadis Perindag Kotim dan Pengguna Anggaran (PA), yang juga sudah diputuskan di pengadilan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara.Kemudian, Mukhammad Riekhie Zulkarnaen, selaku konsultan perencana, yang sudah diputuskan di pengadilan terbukti bersalah dengan dijatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara.“Kemudian, LMN yang selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2025 akan dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari JPU Pidsus Kejati Kalteng ke Kejari Sampit,” imbuh Erlan.Baca juga: Usut Korupsi APBP Rp 200 Juta, Jaksa Geledah Kantor Desa Pekon Way HalomErlan menjelaskan bahwa LMN disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.“Selanjutnya akan diproses di Kejari Kotim. Kami sudah menyerahkan dokumen terkait dengan perencanaan, pengawasan, tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, dan dokumen/surat lainnya yang ada dalam berkas perkara tersangka,” katanya.


(prf/ega)