Pengelolaan Fasilitas Situ Rawa Besar Terbentur SK, Bukan karena Abai

2026-01-12 05:34:30
Pengelolaan Fasilitas Situ Rawa Besar Terbentur SK, Bukan karena Abai
DEPOK, - Situ Rawa Besar kerap dipersepsikan sebagai ruang publik yang hidup lantaran aktivitas warga berlangsung sejak pagi hingga malam hari.Pedagang berjualan, pemancing duduk berderet di tepi air, dan pengunjung datang silih berganti, terutama saat akhir pekan. Dari luar, situ ini tampak berfungsi dengan baik dan ramai digunakan.Namun, di balik keramaian itu tersimpan persoalan yang tidak kasatmata. Sejumlah fasilitas yang pernah ada, terutama sarana transportasi air, kini tidak lagi beroperasi.Baca juga: Tapak Tilas SMPN 2 Bogor, Sekolah Peninggalan Kolonial yang Jadi Cagar BudayaBagi sebagian warga, kondisi ini kerap dianggap sebagai bentuk pembiaran atau ketidakpedulian pengelola kawasan.Salah satu contoh paling nyata adalah perahu eretan dan Perahu Jabar Juara yang kini tak lagi beroperasi.Sebelum normalisasi dilakukan, Situ Rawa Besar pernah memiliki perahu eretan yang digunakan warga untuk menyeberang.Fasilitas ini menjadi jalur penting bagi anak sekolah dan warga yang beraktivitas di seberang setu. Namun, keberadaan perahu eretan itu tidak berlanjut./HAFIZH WAHYU DARMAWAN Gumpalan sampah di sisi Situ Rawa Besar Wiwit, Pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Situ Rawa Besar, menjelaskan bahwa penghentian perahu eretan bukan keputusan sepihak tanpa alasan.“Sebelum normalisasi tahun 2019 akhir memang pernah ada perahu eretan dengan jembatan cinta, namun semuanya di bongkar karena pada saat itu setunya mau dinormalisasi," kata Wiwit saat dihubungi, Senin .Menurut dia, ketiadaan perahu eretan bukan karena Pokdarwis melarang atau menutup akses, melainkan karena persoalan legalitas sejak awal yang tidak pernah jelas."Ijin dari perahu eretan itu belum jelas karena dikelola oleh pribadi (orang tertentu). Jadi intinya untuk perahu eretan memang tidak ada lima tahun terakhir,” kata Wiwit.Setelah normalisasi, harapan warga sempat muncul kembali ketika Situ Rawa Besar mendapatkan hibah perahu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Perahu itu dikenal sebagai Perahu Jabar Juara.Baca juga: Menara Saidah, Bayangan Kemegahan yang Terbengkalai di Tengah Megaproyek Jakarta“Pada Desember 2020 Setu rawa besar mendapatkan hibah Perahu Jabar Juara dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata dia.Perahu ini sejak awal dirancang bukan hanya untuk kepentingan wisata, tetapi juga sebagai sarana transportasi bagi anak-anak sekolah.Konsepnya menyatukan fungsi sosial dan pariwisata, menjawab kebutuhan warga sekaligus mendukung pengembangan kawasan setu.Namun, sejak awal pula, struktur pengelolaan perahu ini tidak berada di bawah Pokdarwis.Menurut Wiwit, aspek paling krusial dalam pengelolaan fasilitas adalah Surat Keputusan atau SK. Dalam kasus Perahu Jabar Juara, SK tidak diberikan kepada Pokdarwis.“Perahu Jabar Juara tersebut diberikan oleh Gubernur Jabar kepada pemerintah wilayah setempat (ketua RW 13) pada saat itu Adang Suardi, jadi SK Perahu Jabar Juara itu ke pemerintah wilayah setempat," katanya.Dengan demikian, secara legal, Pokdarwis tidak memiliki kewenangan untuk mengelola perahu tersebut meski fungsi dan tujuan perahu itu sejalan dengan kegiatan pariwisata dan kebutuhan warga.


(prf/ega)