Pastikan Udang Indonesia Bebas Cesium 137, KKP Gandeng Bapeten

2026-01-15 15:14:44
Pastikan Udang Indonesia Bebas Cesium 137, KKP Gandeng Bapeten
JAKARTA, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium 137 (Cs-137) untuk produk udang, terutama yang berasal dari Lampung dan Pulau Jawa.Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan, kolaborasi dengan Bapeten menjadi langkah penting untuk menjamin mutu dan keamanan produk perikanan Indonesia di pasar global.“Badan Mutu KKP sebagai otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan tentunya memerlukan sinergi dengan otoritas nuklir Indonesia dalam melaksanakan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 pada udang,” ujar Ishartini dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Selasa seperti dikutip dari Antara.Baca juga: Kontainer yang Bawa Scrap Metal Terkontaminasi Cesium-137 “Hilang”Penyertaan dokumen sertifikasi bebas Cesium 137 merupakan salah satu syarat ekspor udang ke Amerika Serikat yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Otoritas tersebut menunjuk KKP sebagai lembaga sertifikasi atau certifying entity (CE) berdasarkan Undang-Undang Pangan, Obat, dan Kosmetik AS.Ruang lingkup kerja sama antara KKP dan Bapeten meliputi pengendalian serta pengawasan kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan, pemindaian dan pengujian kontaminasi, pertukaran data, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.Selain itu, Bapeten juga memberikan dukungan infrastruktur dan keahlian teknis untuk memastikan hasil pengujian memenuhi standar internasional yang diakui otoritas AS.Ishartini menegaskan bahwa tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 yang dilakukan KKP telah sesuai dengan ketentuan ilmiah dan standar internasional mengenai mutu hasil perikanan dan keselamatan radiasi.“Masing-masing instansi, yaitu Badan Mutu KKP dan Bapeten, memiliki kontribusi peran yang signifikan dalam sinergitas lintas sektor ini,” katanya.Pada 31 Oktober lalu, Indonesia mencatat tonggak penting dengan ekspor perdana udang bersertifikat bebas Cesium 137 ke pasar Amerika Serikat.Sebagai competent authority (CA), KKP berwenang melaksanakan pengendalian resmi di seluruh rantai produksi perikanan, mulai dari hulu hingga hilir.Selama ini, KKP telah menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) atau Health Certificate for Quality and Safety of Fish and Fishery Products untuk memenuhi persyaratan ekspor negara tujuan.Baca juga: Kemenperin: Belanda Temukan Sepatu Kets Indonesia Terkontaminasi Cesium-137


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-15 14:04