SRAGEN, – Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (56), resmi ditahan polisi usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang sewa tanah kas desa.Ngadiyanto diketahui menyewakan tanah kas desa seluas 3.500 meter persegi dan mengambil seluruh uang sewa sebesar Rp 240 juta untuk kepentingan pribadi selama dua periode masa jabatannya.Baca juga: Berkas Lengkap, Lurah Tersangka Jual Beli Tanah Kas Desa di Sleman Segera DisidangKasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut pertama kali masuk pada 4 Maret 2023.Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Ngadiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025 dan ditahan pada 10 November 2025.“Benar, tersangka melakukan korupsi uang sewa tanah kas desa Purworejo selama dua periode menjabat,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa .Polisi mengungkap, Ngadiyanto menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan, yakni PT Jaya Sempurna Sakti pada 2016–2018 dan PT Aries Putra Beton pada 2017–2020, dengan total uang sewa Rp 240 juta.Namun, seluruh uang sewa tersebut tidak masuk ke kas desa, melainkan ke rekening pribadi tersangka.“Benar ada tanah kas desa yang disewa oleh dua perusahaan itu. Semua hasil sewa dimasukkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Ardi.Baca juga: Lurah Terseret Kasus Penjualan Tanah Kas Desa, Bupati Sleman: Kita Ambil Hikmahnya...Selain itu, keputusan penyewaan lahan dilakukan tanpa melalui musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana prosedur yang berlaku.“Perbuatan tersangka memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” jelas Ardi.Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi dan dua saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa empat dokumen penyitaan berisi bukti transaksi penyewaan lahan kas desa.Ngadiyanto dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, dan lebih Subsidair Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
(prf/ega)
Tilap Uang Sewa Tanah Kas Desa, Kades Purworejo di Sragen Ditahan
2026-01-12 05:12:48
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:33
| 2026-01-12 04:30
| 2026-01-12 03:34
| 2026-01-12 02:56
| 2026-01-12 02:40










































