[POPULER TREN] Wilayah yang Diperkirakan Hujan Lebat | Surat Tanah Girik Tak Berlaku pada 2026

2026-01-12 03:22:22
[POPULER TREN] Wilayah yang Diperkirakan Hujan Lebat | Surat Tanah Girik Tak Berlaku pada 2026
- Artikel mengenai informasi wilayah yang diperkirakan mengalami hujan lebat dan angin kencang pada 29-30 Desember 2025, memuncaki daftar Populer Tren kali ini.Di bawahnya, ada tulisan tentang surat tanah girik hingga Letter C tak lagi berlaku pada 2026, maka beberapa hal perlu dilakukan.Selanjutnya, artikel di kanal Tren Kompas.com yang paling banyak dibaca yakni memuat kasus perobohan rumah enek Elina di Surabaya membuka pertanyaan tentang keabsahan jual eli tanah warisan.Baca juga: 6 Menu Malam Tahun Baru 2026 di Rumah yang Sederhana tapi Istimewa, Cek Cara BuatnyaUntuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman daftar Populer Tren edisi Senin hingga Selasa pagi yang dapat Anda simak:Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026.Menurut BMKG, beberapa wilayah di Indonesia berpotensi dilanda hujan lebat dan angin kencang pada Senin sampai dengan Selasa .Kondisi ini disebabkan dinamika atmosfer, baik skala global, regional, maupun lokal selama sepekan ke depan.Untuk lebih lengkapnya, bisa dibaca di sini.Masyarakat perlu memahami jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku mulai 2026 agar tidak keliru menafsirkan status kepemilikan lahan yang masih berbasis dokumen adat.Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP diberlakukan.Untuk lebih lengkapnya, bisa dibaca di sini.Baca juga: Ada 25 Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Bulan Apa Paling Banyak Libur di Kalender 2026?Kasus perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya membuka pertanyaan mendasar soal keabsahan jual beli tanah warisan, terutama ketika dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.Sengketa ini bermula dari klaim Samuel yang menyebut telah membeli tanah dan bangunan yang ditempati Nenek Elina sejak 2014, meskipun pihak keluarga bersikukuh tidak pernah melakukan transaksi jual beli apa pun.“Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa (kakak Elina) tahun 2014. Ada suratnya semua,” kata Samuel dalam unggahan YouTube Armuji, Rabu .


(prf/ega)