Ada WNA Ngekos di Labuan Bajo, Imigrasi: Tidak Ada Larangan, Asalkan Membayar

2026-01-12 05:17:49
Ada WNA Ngekos di Labuan Bajo, Imigrasi: Tidak Ada Larangan, Asalkan Membayar
LABUAN BAJO, - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, mengatakan, tidak menjadi masalah bagi warga negara asing (WNA) yang tingggal di kos atau ngekos di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)."Kecuali kalau ada aturan yang melarang. Sepanjang dia membayar, tidak jadi masalah," ujar Christian merespons pertanyaan wartawan pada Selasa .Ia menyebutkan bahwa ada WNA yang ngekos di Labuan Bajo, tetapi belum terdata. Karena itu, pihaknya meminta kepada pemilik kos ataupun homestay di Labuan Bajo agar melapor ke Imigrasi jika ada WNA yang menginap.Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo NTT Tolak 26 Pengajuan Paspor, dari Korban TPPO hingga Mau Temui Pacar Online"Tidak perlu lapor langsung. Cukup lapor melalui aplikasi pelaporan orang asing," katanya.Pada umumnya, lanjut dia, WNA yang tinggal cukup lama itu adalah mereka yang datang training dive master. Dia membutuhkan waktu 1 sampai 3 bulan atau kurang lebih 9 minggu.Menurut dia, WNA yang tinggal cukup lama itu bisa meningkatkan ekonomi bagi daerah.Baca juga: Bupati Manggarai Barat Larang Hotel di Labuan Bajo Gunakan Air Mineral Kemasan Plastik"Dia bayar training di sini, bayar pajak, makan, laundry, dan sebagainya. Intinya yang kami jaga adalah efek ekonominya. Sepanjang tidak merugikan," jelas dia.Menurut dia, untuk hotel-hotel besar di Labuan Bajo sangat mematuhi pelaporan orang asing yang menginap. Berbeda dengan pemilik kos-kosan dan homestay yang belum mematuhi aturan pelaporan orang asing."Ini yang akan terus kami sosialisasikan," imbuh dia.


(prf/ega)