JAKARTA, - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengungkap peran enam orang polisi yang terlibat pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) hingga meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengeroyokan pada Kamis itu bermula saat salah satu polisi, Bripda AMZ, diberhentikan oleh sekelompok matel karena persoalan kendaraan bermotor.“Pertama, Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM," kata Erdi di Gedung Humas Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.Baca juga: Polri Pecat 2 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, 4 Lainnya DidemosiDalam fakta persidangan terungkap, Bripda AMZ menginformasikan kejadian tersebut melalui grup WhatsApp kepada Brigpol IAM.Mendapat laporan itu, Brigpol IAM kemudian mengajak empat anggota Yanma Polri lainnya untuk mendatangi lokasi kejadian, yakni Bripa BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda IAB.“Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel, sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," ujar Erdi.Baca juga: 4 Polisi Pengeroyok Matel Dihukum Demosi, Disebut Hanya Ikuti SeniorKeenam anggota Polri tersebut kemudian berada di lokasi yang sama dan turut serta dalam pengeroyokan terhadap dua orang debt collector.Akibat aksi kekerasan itu, dua korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.Sidang KKEP pun menjatuhkan sanksi kepada 6 polisi tersebut karena dinilai telah melanggar etika.Brigpol IAM dan Bripda AMZ dinilai memiliki peran utama dalam peristiwa tersebut sehingga dihukumPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.Baca juga: Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan?Sementara itu, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda IAB, dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ.Terhadap keempat anggota tersebut, sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri.Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.Seluruh anggota yang dijatuhi sanksi menyatakan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.Baca juga: 20 Saksi Diperiksa Terkait Perusakan dan Pembakaran Kios Kuliner di KalibataErdi menegaskan, penegakan kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.Ia juga memastikan proses pidana atas kasus tersebut tetap berjalan dan saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.“Kami pastikan ya penyidik tetap berjalan komprehensif dalam proses penyidikannya. Kemudian kita pastikan juga dalam proses tersebut, rasa keadilan tetap kita prioritaskan," ungkap Erdi.
(prf/ega)
Ini Peran Enam Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata
2026-01-12 22:50:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 22:15










































