Mensos-Menkeu Bahas Usulan Kenaikan Jaminan Hidup Korban Bencana

2026-02-03 07:11:55
Mensos-Menkeu Bahas Usulan Kenaikan Jaminan Hidup Korban Bencana
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas usulan kenaikan bantuan jaminan hidup (Jadup) untuk korban bencana banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.Pemberian bantuan Jadup merupakan salah satu upaya penanganan dan pemulihan pascakedaruratan bencana di Sumatera. Di samping bantuan darurat, bantuan pengisian perabotan rumah, serta program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga terdampak."Permensos lama itu sejak tahun 2015, ada revisi tahun 2020, nilainya (Jadup) tetap sama, besarnya tetap sama yaitu Rp10 ribu. Maka kami mengusulkan besarnya ini dinaikkan dari Rp10 ribu ke berapa nanti yang sekarang sedang hitung, dan kita akan menghitung dengan Kementerian Kesehatan," Kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).Gus Ipul menjelaskan bahwa usulan ini masih dalam proses pengajuan Kemensos, supaya dapat diakomodasi oleh Kementerian Keuangan pada perencanaan anggaran tahun depan."Ini masih dalam pengajuan Kementerian Sosial untuk mendapatkan paling tidak nanti itu akomodasi dari Kementerian Keuangan, guna anggaran tahun depan," tuturnya.Ke depan, bantuan Jadup akan disalurkan dalam bentuk tunai per individu dan dimanfaatkan untuk membeli lauk-pauk. Terkait skema penyaluran, data penerima manfaat berasal dari data tunggal hasil asesmen Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kemensos, dan Pemerintah Daerah."Jadi datanya tunggal ya, diasesmen, dilakukan pendataan oleh Pemerintah Daerah dan BNPB, kami juga ikut mendata, dan data ini digunakan bersama," ujarnya.Pertemuan Mensos Gus Ipul dengan Menkeu Purbaya juga membahas beberapa hal terkait anggaran dalam penanganan kebencanaan yang disalurkan lewat Kemensos."Mulai dari dukungan logistik, kemudian penyediaan dapur umum, lalu juga pengerahan SDM seperti Tagana misalnya. Dan juga kita mendukung pada saat pascakedaruratan, pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi," jelasnya.Terdapat beberapa dukungan yang diberikan oleh Kemensos pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Selain bantuan Jadup, korban bencana juga akan memperoleh bantuan pengisian perabotan rumah senilai Rp3 juta per keluarga."Pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi, kita memberikan beberapa dukungan. Yang ini melengkapi dukungan-dukungan dari BNPB dan juga Kementerian yang lain," kata Gus Ipul.Usulan kenaikan bantuan Jadup ini mendapat sambutan positif dari Purbaya."Ya Alhamdulillah akan didiskusikan lagi nanti dengan stafnya beliau, lewat kesekjenan nanti ditindaklanjuti," pungkasnya.Pada kesempatan ini, Gus Ipul didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos Andy Kurniawan, dan pejabat terkait lainnya.Simak juga Video 'BNPB Ungkap Progres Pembangunan Hunian Tetap-Sementara di Sumatera':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 07:32