Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Lanjut pada 27 November

2026-01-12 12:49:16
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Lanjut pada 27 November
JAKARTA, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk  menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni.Penolakan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis .Dalam persidangan, jaksa menyatakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ammar tidak berdasar sehingga meminta majelis hakim untuk menolaknya.Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi, Ammar Zoni Pertanyakan Lama Proses Persidangan Kasus Narkoba"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan atau menetapkan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar," ujar JPU.Jaksa juga menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan sah digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara dugaan peredaran narkoba di dalam rutan atas nama Ammar Zoni."Selanjutnya kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil," kata JPU.Dalam kesempatan yang sama, JPU menegaskan tidak akan menanggapi dalil-dalil pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar karena dinilai bukan bagian dari materi eksepsi.Usai pembacaan eksepsi dan jawaban JPU, Ketua Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan digelar pada Kamis dengan agenda putusan sela. Putusan itu dapat berupa penolakan atau penerimaan eksepsi.Baca juga: Momen Ammar Zoni Sapa Ibu dan Kekasih Usai Sidang Eksepsi "Jadi sidangnya ditunda minggu depan ya, hari Kamis tanggal 27 November 2025 ya. Untuk putusan sela atau putusan akhir, kita belum tahu karena majelis belum bermusyawarah, apakah ini ditolak atau dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.Dalam sidang sebelumnya pada Kamis , Ammar Zoni meminta dibebaskan dari dakwaan. Kuasa hukumnya, Armini Nainggolan, menyebut tidak ada saksi yang melihat Ammar menerima atau memperdagangkan narkotika di dalam rutan.Oleh sebab itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi."Pada kesempatan ini kami mohon kepada Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo untuk memutuskan melalui keputusan sela dan menyatakan menerima eksepsi ini," kata Armini.Baca juga: Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Tahanan dalam Sidang Eksepsi Kasus NarkobaIa kemudian membacakan tujuh petitum eksepsi, di antaranya:Menerima eksepsi untuk seluruhnya.


(prf/ega)