- Masyarakat kini dapat mengecek daftar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kredibel sebelum melakukan transaksi tanah.Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN memiliki total 23.662 PPAT yang terverifikasi aktif di 34 provinsi Indonesia.Berdasarkan data, lokasi dengan PPAT aktif terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat, yaitu mencapai 4.838 PPAT."Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT, sekarang bisa cek daftar PPAT yang terverifikasi aktif di masing-masing kabupaten/kota dengan Aplikasi Sentuh Tanahku," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida, dalam keterangan resmi, Selasa .Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT di BPN, Begini TahapannyaDengan fitur dalam Sentuh Tanahku ini, masyarakat dapat memastikan bahwa PPAT yang akan dipilih memiliki histori kerja sesuai kebutuhan membuat akta-akta pertanahan, seperti akta jual beli, akta hibah, hingga akta Hak Tanggungan."Hadirnya fitur cek PPAT di aplikasi Sentuh Tanahku ini jadi salah satu upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi tanah," terang Ana Anida.Untuk mengecek PPAT terverifikasi aktif, masyarakat bisa mengakses aplikasi Sentuh Tanahku tanpa perlu memiliki akun.Baca juga: Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di PPAT Sesuai KetentuanMeski demikian, disarankan masyarakat bisa membuat dan memverifikasi akun Sentuh Tanahku untuk menggunakan fitur secara lebih lengkap dalam aplikasi Sentuh Tanahku.Berikut cara cek PPAT terverifikasi aktif melalui aplikasi Sentuh Tanahku:"Data yang tertera berupa informasi nama, alamat, wilayah kerja, status keaktifan PPAT, serta keterangan jumlah berkas yang diolah dalam satu bulan," pungkas Ana Anida.
(prf/ega)
Cara Cek PPAT yang Terverifikasi Aktif Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
2026-01-12 18:04:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 18:56
| 2026-01-12 18:29
| 2026-01-12 17:52
| 2026-01-12 17:23
| 2026-01-12 16:38










































