- Apa itu girik masih kerap menjadi pertanyaan masyarakat, utamanya terkait kepemilikan lahan sejak lama yang belum bersertifikat.Pengetahuan mengenai girik menjadi penting karena merupakan salah satu jenis surat tanah yang tidak berlaku lagi mulai tahun 2026.Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, seluruh alas hak lama, termasuk girik, tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026.Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja mengonfirmasi bahwa berbagai surat atau dokumen tanah adat tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.“Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat .Baca juga: Apa Itu Verponding, Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku 2026?Oleh sebab itu, masyarakat yang masih memiliki girik diimbau oleh Kementerian ATR/BPN agar segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapat sertifikat tanah.Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Lampung, girik adalah istilah yang digunakan dalam hukum agraria di Indonesia untuk menyebutkan suatu surat atau tanda bukti kepemilikan tanah yang diberikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu.Girik bukanlah sertifikat tanah resmi seperti yang ada sekarang. Namun lebih berfungsi sebagai surat keterangan yang digunakan untuk menandakan bahwa seseorang memiliki tanah di daerah tertentu.Namun demikian, surat-surat tanah lama, termasuk girik, sejak dulu sejatinya juga bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan sebuah dokumen perpajakan."Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya," tutur Arie.Baca juga: 10 Jenis Surat Tanah yang Tak Diakui Mulai Februari 2026, Ini Saran untuk PemiliknyaSelain itu, dokumen-dokumen adat tersebut saat ini juga rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa.Dilansir dari Kompas.com, surat girik biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Dokumen ini mencantumkan: Nomor girik atau letter C, luas tanah, nama pemilik hak atas tanah (berdasarkan warisan atau jual beli).Girik umumnya diperoleh melalui warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dari keluarga. Namun, bisa juga diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli (AJB) atau surat keterangan dari desa.Selain itu, girik juga bisa didapatkan dari penguasaan berdasarkan hukum adat setempat.Baca juga: Syarat Ubah Girik Jadi SHM, Lengkap dengan Tahapan Mengurusnya di BPN
(prf/ega)
Apa Itu Girik, Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku Lagi 2026?
2026-01-12 04:02:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:04
| 2026-01-12 03:39
| 2026-01-12 02:27










































