KSBSI Kaltim Nilai Kenaikan UMP 6,5 Persen Belum Cukup, Sebut Itu untuk Buruh Lajang

2026-01-12 11:47:02
KSBSI Kaltim Nilai Kenaikan UMP 6,5 Persen Belum Cukup, Sebut Itu untuk Buruh Lajang
SAMARINDA, – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil Kalimantan Timur (Kaltim) menilai, jika Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 6,5 persen akan masih jauh untuk memenuhi kebutuhan riil. Sebab, besaran itu dianggap untuk buruh lajang. Sehingga, serikat buruh meminta agar kenaikan UMP 2026 bisa mencapai 10 persen.Diketahui, UMP Kaltim saat ini di angka Rp 3,5 juta. Ketua KSBSI Korwil Kaltim, Bambang Setiono menilai rencana kenaikan UMP 6,5 persen masih jauh dari kebutuhan riil pekerja, terutama untuk buruh yang telah berkeluarga.Hal itu ia sampaikan menanggapi informasi dari Disnakertrans Kaltim yang menyebutkan bahwa kenaikan UMP tahun depan mengacu pada kisaran 6,5 sampai 10 persen, sesuai perubahan regulasi turunan Putusan Mahkamah Konstitusi.Baca juga: UMP Sulsel 2026 Masih Menggantung, Buruh Minta Kenaikan Tak Sekadar PenyesuaianMenurut Bambang, rumusan formula yang dipakai saat ini merujuk pada PP 51/2023—hasil perubahan PP 36/2021 setelah Putusan MK Nomor 168/2021.Dalam formula tersebut, indeks alfa berada di rentang 0,2 sampai 0,7.“Kalau indeksnya 0,7 memang bisa naik 10 persen. Tapi kalau ambil tengah, misalnya 0,5, ya naiknya 6,5 persen. Saya yakin Disnaker ambil tengah biar tidak memberatkan,” ujar Bambang, Kamis .Namun, ia menegaskan bahwa angka itu masih belum ideal bagi para pekerja, khususnya yang memiliki tanggungan.“UMK itu disusun untuk kategori lajang. Tapi banyak pekerja yang sudah punya anak dua atau tiga tetap digaji UMK. Itu yang jadi masalah,” katanya.Bambang juga menyoroti skala upah dan upah sundulan yang menurutnya banyak tidak diterapkan perusahaan.Baca juga: Soal UMP 2026 Kaltim, Buruh Ingin Hitungan Rinci, Pengusaha Ingatkan Ancaman PHK“Contohnya, saya sudah bekerja lima tahun lebih dulu, tapi upahnya tetap sama dengan pekerja baru. Harusnya ada kenaikan skala upah tiap tahun, entah 50 ribu atau 100 ribu. Tapi tidak diterapkan,” ungkapnya.Ia mengatakan masalah ini paling sering terjadi di perusahaan kecil yang mengaku tidak sanggup menyesuaikan upah.“Perusahaan besar tidak masalah. Yang kecil sering bilang, ‘waduh naik lagi, bisa tutup usaha saya’. Ini dilema bagi manajemen dan pemerintah,” ujarnya.Bambang juga mengakui masih terdapat pekerja yang menerima upah di bawah UMP, terutama di sektor pertokoan atau usaha kecil.“Biasanya mereka hanya bekerja enam jam, dari jam sembilan sampai jam empat. Lalu dihitung prorata. Secara total jadi di bawah UMP. Tapi kalau pekerjanya bersedia dan jaminan sosialnya tetap dipenuhi, itu yang sering terjadi,” jelasnya.


(prf/ega)