TANA TORAJA, – Eksekusi Tongkonan -rumah adat Toraja- beberapa waktu lalu menuai sorotan.Bangunan yang diperkirakan sudah berusia 300 tahun itu disebut bukan merupakan objek sengketa.Bagi Lembaga Adat Toraja, tongkonan merupakan identitas budaya. Jika identitas ini disentuh tanpa keadilan, maka bisa dianggap sebagai pelecehan.Tongkonan Ka’pun -tongkonan yang dieksekusi- ini berada di Kecamatan Kurra, Tana Toraja. Akar masalah berawal ketika terjadi sengketa di Tongkonan Tanete, rumah adat lain yang berdiri sekitar sepuluh meter di selatan Tongkonan Ka’pun.Masalah itu sudah bergulir sejak tahun 1988 dan sudah menjalani proses hukum hingga pada 2018, Mahkamah Agung menetapkan kemenangan keluarga Tanete secara inkrah.Perselisihan kemudian sempat dianggap selesai. Namun keadaan berubah pada Jumat lalu.Baca juga: Tak Terima Tongkonan Berusia 3 Abad Dirobohkan, Warga Tana Toraja Mengadu ke MA dan Komnas HAMPengadilan Negeri (PN) Makale melakukan eksekusi tidak pada Tongkonan Tanete, melainkan Tongkonan Ka’pun — objek yang disebut tidak pernah tercantum dalam perkara-.Puing-puing Tongkonan Ka’pun pun berserakan di tanah usai dirobohkan.Hendrik Kusnianto, dari Kantor Hukum HK & Associates selaku kuasa hukum keluarga menilai eksekusi pada 5 Desember 2025 itu sarat kejanggalan, cacat prosedur, dan berpotensi melampaui kewenangan.“Peristiwa ini telah menimbulkan gejolak sosial, budaya, dan kemanusiaan,” tutur Hendrik Kusnianto kepada wartawan, Rabu .Baca juga: Duduk Perkara Tongkonan Kapun Toraja Dirobohkan Lewat Eksekusi Pengadilan, Padahal Bukan Objek SengketaHendrik menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan kejanggalan itu kepada Bawas MA dan Komnas HAM.Pada 4 Desember, mereka melapor karena indikasi eksekusi tetap dipersiapkan meski masih ada perlawanan di PN Makale.Eksekusi kemudian batal dilakukan hari itu. Keesokan harinya, pada Jumat , eksekusi benar-benar dilaksanakan.Hendrik menilai eksekusi tidak dilaksanakan sesuai jadwal yang tertera dalam penetapan PN Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 yang menetapkan waktu pelaksanaan 4 Desember 2025.
(prf/ega)
Tongkonan 300 Tahun di Toraja Dirobohkan: Sorotan Cacat Prosedur hingga Pelecehan Budaya
2026-01-12 09:45:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:46
| 2026-01-12 09:43
| 2026-01-12 09:34
| 2026-01-12 09:31
| 2026-01-12 07:35










































