Sidang Perdana Kasus Korupsi Duo Bos Sritex, Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun

2026-01-11 03:25:02
Sidang Perdana Kasus Korupsi Duo Bos Sritex, Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun
SEMARANG, - Mantan Direktur Utama PT. Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto mengikuti sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin . Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.Dalam kasus tersebut, terdakwa diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun karena mencairkan kredit yang tidak sesuai dari sejumlah bank. Baca juga: Pesangon Tak Kunjung Cair, Eks Karyawan Sritex Sepakat Ganti KuratorKeduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Pantauan di lokasi, Iwan terlihat mengenakan baju putih dengan ditemani sejumlah pengacara, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea."Kita lihat saja nanti bukti dari jaksa," kata Hotman usai persidangan.Baca juga: 1.600 Eks Karyawan Sritex Diterima di Perusahaan Garmen PT CBS SukoharjoHotman menyatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dan belum masuk ke substansi perkara.“Kalau pembuktiannya tergantung dari bukti-bukti jaksa. Kita belum tahu,” ujarnya.Hotman berargumen bahwa penyaluran kredit terkait BUMN diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 2025, yang menurutnya bukan lagi kewenangan kejaksaan.“Sampai sekarang, undang-undang itu masih berlaku,” tegasnya.


(prf/ega)