Jaksa Tolak Eksepsi Melani Mecimapro, Minta Sidang Kasus Konser TWICE Dilanjutkan

2026-01-12 03:34:52
Jaksa Tolak Eksepsi Melani Mecimapro, Minta Sidang Kasus Konser TWICE Dilanjutkan
JAKARTA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani, Direktur PT Melania Citra Permata.Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin .Dalam tanggapannya, JPU menilai surat dakwaan yang disusun sudah cermat dan memenuhi syarat formal maupun materiil. Baca juga: Pihak Melani Mecimapro Ungkap Akar Masalah Kasus Konser TWICE: Target 38.000 Tiket, Terjual Hanya 14.000Jaksa menegaskan bahwa adanya perjanjian kerja sama bisnis tidak serta merta menghapus unsur pidana jika ditemukan niat jahat atau mens rea."Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa," tegas JPU di ruang sidang.Jaksa juga menolak argumen kuasa hukum soal penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dengan alasan hukum pidana bersifat memaksa dan tidak bisa dikesampingkan oleh kesepakatan perdata.Baca juga: Fakta Terbaru Dugaan Penggelapan Konser TWICE: Air Mata Melani Mecimapro dan Permohonan BebasMenanggapi penolakan Jaksa, kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menilai pandangan JPU justru kontradiktif dengan asas hukum pidana itu sendiri. "Tanggapan jaksa itu sebetulnya kontradiksi. Sifat pidana itu upaya terakhir," ujar Ardi Wira ditemui usai persidangan.Ardi menekankan bahwa kasus ini diawali oleh surat perjanjian yang memiliki klausul lengkap terkait penyelesaian sengketa. "Ada ranah perdata, administrasi, baru ke pidana. Ini bertentangan dengan asas pidana itu sendiri," ujarnya.Lebih lanjut, Ardi menyoroti substansi perkara, yakni pelaksanaan konser TWICE.Baca juga: Menangis di Sidang, Melani Mecimapro: Saya Masih Punya Banyak Tanggung Jawab, Mohon Penangguhan PenahananMenurutnya, karena konser telah terlaksana, maka urusan untung rugi seharusnya masuk risiko bisnis. "Yang diinvestasikan itu terkait pekerjaan, pelaksanaan konser. Pertanyaannya, apakah konser tidak terlaksana? Terlaksana. Masalah untung rugi, uang kembali, itu murni risiko bisnis, ranahnya perdata," jelas Ardi.Senada dengan rekannya, kuasa hukum Melani lainnya, Adi Bagus Pambudi, menyayangkan sikap Jaksa yang tetap memidanakan kasus ini, padahal dalam dakwaan JPU sendiri mengakui adanya perjanjian tersebut.Adi mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi dengan pihak pelapor, tetapi belum menemukan kesepakatan angka. "Mediasi, menurut klien kami, sudah dilakukan. Tapi nominal yang disepakati itu masih ada perselisihan dan belum ada titik temu. Hal itu bukan serta merta ke ranah pidana," kata Adi.Baca juga: Hari Ini, Direktur Mecimapro Bacakan Eksepsi atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICEIa berharap Majelis Hakim dapat melihat peristiwa hukum ini secara jernih sebagai persoalan yang harus diselesaikan lewat jalur keperdataan.Usai mendengarkan tanggapan JPU, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan. "Agenda selanjutnya adalah putusan sela, Kamis .Kami berharap, semoga keadilan dan upaya dari kami dapat dipertimbangkan Majelis Hakim," pungkas Adi.Putusan sela ini nantinya akan menentukan apakah eksepsi Melani diterima sehingga ia bebas, atau ditolak sehingga sidang berlanjut ke pembuktian saksi.


(prf/ega)